JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan aman.
Hal itu disampaikan Budi Gunawan merespons mengenai kebijakan PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif atau tidak melakukan transaksi selama tiga bulan atau lebih.
“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Kemudian, Menko Polkam juga memastikan bahwa hak masyarakat dalam menyimpan dananya tetap akan dijamin oleh negara.
Baca juga: Prabowo Panggil Bos PPATK-BI di Tengah Gaduh Rekening Dormant Diblokir
Menurut dia, pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan.
“Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi Gunawan menekankan bahwa pemerintah mendengar dengan seksama respons dan kekhawatiran masyarakat terkait isu pemblokiran rekening pasif.
Oleh karena itu, dia menyebut Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) akan berkoordinasi dengan PPATK.
Baca juga: Warga Protes PPATK Blokir Rekening Nganggur: Kuno, Tak Tepat Sasaran
Sebagaimana diberitakan, PPATK secara berkala memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank.
Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam periode waktu tertentu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” kata Ivan pada 28 Juli 2025.
Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Nganggur, Warga: Susahkan Masyarakat Bawah
Sebelumnya, Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran sementara yang dilakukan terhadap rekening dormant dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan pada 18 Mei 2025.
Oleh karena itu, dia mengatakan, PPATK sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan, tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang lama sudah tidak terpakai.
Pertama, menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
"Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” kata Ivan.
Baca juga: Pemerintah Tekankan PPATK Lindungi Uang Masyarakat yang Rekening Nganggurnya Diblokir
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini