JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut amnesti maupun abolisi merupakan hak mutlak presiden.
“Apakah boleh ini diberikan meski status hukumnya belum inkrah, Pak? Boleh, itu kewenangan kepala negara mutlak,” kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Pakar Pidana: Presiden Lihat Kasus Tom Lembong dan Hasto Politis
Pernyataan ini disampaikan Fickar saat diminta pandangan terkait keputusan presiden dan DPR memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Baik Hasto maupun Tom Lembong saat ini sama-sama berstatus terdakwa karena perkara mereka belum inkrah.
Fickar menyebut amnesti merupakan penghapusan akibat hukuman, baik yang sudah dijatuhkan maupun yang akan dijatuhkan.
Baca juga: Menkum: Saya yang Usul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke Prabowo
Sementara itu, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Fickar, keputusan presiden itu bersifat konstitusional. “Artinya, presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis,” ujar Fickar.
Adapun Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Baca juga: Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini