Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi BUMD Food Station Diduga Turunkan Kualitas Beras Premium

Kompas.com - 01/08/2025, 12:55 WIB
Shela Octavia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah petinggi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) disebutkan tidak memperhitungkan penurunan kualitas beras pada proses produksi.

Hal ini tercantum dalam berkas standar mutu yang ditetapkan oleh RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS yang ditemukan penyidik di kantor dan gudang PT FS.

“(Dalam dokumen disebutkan) di mana parameter tersebut tidak memperhitungkan penurunan mutu pada saat proses handling dan distribusi sampai dengan ke level konsumen,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Salah Satunya Dirut Food Station

Selanjutnya, penyidik juga menemukan catatan rapat atau Minute of Meeting tertanggal 17 Juli 2025 yang menyinggung soal instruksi untuk memperbaiki mutu beras dengan cara menurunkan broken atau beras patahan dari 14 persen sampai 15 persen menjadi 12 persen.

Hal ini diyakini menyebabkan beras yang diproduksi PT FS tidak lagi memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) kategori beras premium.

Saat ini, sejumlah petinggi PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan.

“Terkait dengan PT FS, memang itu BUMD,” kata Helfi.

Ketiga orang tersangka ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS; dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

 

Baca juga: Kasus Beras Oplosan Terungkap, Pemerintah Soroti Pelanggaran Standar Mutu

Beberapa merek yang diduga terdampak adalah Beras Premium Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen, serta Resik.

Para tersangka saat ini tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Mereka juga disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: DPRD Jakarta Desak PT Food Station Tjipinang Jelaskan Dugaan Beras Oplosan

Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Untuk ancaman hukuman Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi PT Food Station untuk mengomentari penetapan tersangka ini. Namun sampai saat ini belum mendapat respons. 

Merk beras Food Station

Dalam konferensi pers, penyidik juga menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau