Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutasi Besar-besaran, Polri Diingatkan Lakukan Pembenahan Internal dan Kinerja

Kompas.com - 06/08/2025, 13:48 WIB
Nawir Arsyad Akbar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 61 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) pada Agustus 2025. Salah satunya adalah penunjukkan Komjen Dedi Prasetyo menjadi Wakapolri.

Mutasi ini tertuang dalam dua surat, yakni Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.

Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan, mutasi 61 orang tersebut harus menjadi momentum pembenahan dan peningkatan kinerja kepolisian.

"Mutasi jabatan adalah hal wajar di institusi kepolisian. Namun yang terpenting adalah bagaimana mutasi ini diikuti dengan pembenahan internal dan peningkatan kinerja agar Polri semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik," ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Komjen Dedi Prasetyo, Jadi Wakapolri ke-4 pada Era Kapolri Sigit

Masyarakat, kata Abdullah, tentu menaruh harapan besar kepada Polri dalam penuntasan kasus yang menjadi perhatian.

Ia mengatakan, kepolisian sebagai aparat penegak hukum juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip penegakan hukum yang adil.

"Mutasi dan promosi jabatan harus dimaknai sebagai penyegaran organisasi, sekaligus dorongan untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang masih tertunda. Kami di Komisi III akan terus mengawal kinerja Polri demi tegaknya hukum dan keadilan," ujar Abdullah.

Baca juga: Kapolri Mutasi 7 Kapolda, Ada Polda Metro Jaya, Banten, dan Aceh

Polri juga harus lebih responsif dalam melayani masyarakat. Jika ada warga yang melapor, polisi harus bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

"Jangan menunggu viral dulu baru bergerak. Setiap laporan masyarakat harus direspon dengan baik, karena polisi adalah pelayan dan pengayom masyarakat," ujar Abdullah.

Daftar Mutasi

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 61 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) pada Agustus 2025.

Mutasi ini tertuang dalam dua surat, yakni Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.

"Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian 34 personel promosi/flat, 4 personel penugasan khusus (Gassus), dan 23 personel pensiun," kata Kadiv Humas Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Profil Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Sigit

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga melakukan mutasi terhadap kapolda di tujuh daerah. Berikut daftar mutasi pada Agustus 2025:

Mabes Polri

  1. Komjen Dedi Prasetyo (Wakapolri)
  2. Komjen Wahyu Widada (Irwasum Polri)
  3. Komjen Syahardiantono (Kabareskrim Polri)
  4. Komjen Akhmad Wiyagus (Kabaintelkam Polri)
  5. Komjen Mohammad Fadil Imran (Astamaops Kapolri)
  6. Irjen Karyoto (Kabaharkam Polri)
  7. Brigjen Amur Chandra Juli Buana (Kadivhubinter Polri)
  8. Kombes Bagas Uji Nugroho (Kapusjarah Polri)

Baca juga: Komjen Fadil Imran Dimutasi Jadi Asisten Utama Kapolri

Kapolda

  1. Irjen Asep Edi Suheri (Kapolda Metro Jaya)
  2. Irjen Adi Deriyan Jayamarta (Kapolda Sulawesi Barat)
  3. Brigjen Djati Wiyoto Abadhy (Kapolda Kalimantan Utara)
  4. Irjen Widodo (Kapolda Gorontalo)
  5. Irjen Dadang Hartanto (Kapolda Maluku)
  6. Brigjen Hengki (Kapolda Banten)
  7. Brigjen Marzuki Ali Basyah (Kapolda Aceh).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau