Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Polemik Royalti Lagu, Menteri Ekraf: Harus Ada Kebijakan Adil

Kompas.com - 06/08/2025, 20:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menilai harus ada kebijakan yang adil soal royalti pemutaran lagu, termasuk bila lagu itu diputar di kafe dan tempat usaha.

"Tapi di sisi lain, yang menggunakan juga harus ada kebijakan yang fair (adil) untuk mereka," ujar Riefky di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Polemik Royalti Musik, Sejumlah Kafe di Purwokerto Pilih Senyap

Para pencipta lagu juga harus mendapatkan royalti atas karyanya.

Agar pengelolaan royalti lebih baik, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga perlu ditata ulang.

"Nah untuk itu, saat ini kan ada inisiatif DPR yang rencananya akan juga merevisi Undang-Undang Hak Cipta itu kira-kira," sambungnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Persilakan Kafe Putar Lagu Dewa 19 Tanpa Bayar Royalti

Lebih lanjut, Riefky menilai, jika ada seseorang yang menggunakan lagu tertentu sebaiknya memang membayar royalti.

Namun, satu hal yang perlu dipastikan yaitu penerimaan royalti betul sampai kepada yang berhak.

"Sebetulnya kalau kita memang menggunakan ya sebaiknya kan kita bayarkan. Tetapi yang harus dipastikan adalah akuntabilitas dari kolektifnya sehingga sampai kepada para yang berhak," tuturnya.

Royalti lagu bikin kafe ragu

Diketahui, aturan royalti musik untuk penggunaan komersial seperti di kafe dan restoran terus menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

Isu kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang usaha ini pun membuat pengusaha memilih mencari alternatif agar terhindar dari potensi sanksi.

Salah satu caranya adalah dengan mengganti lagu-lagu lokal dengan musik instrumental atau lagu berbahasa asing.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau