JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menilai harus ada kebijakan yang adil soal royalti pemutaran lagu, termasuk bila lagu itu diputar di kafe dan tempat usaha.
"Tapi di sisi lain, yang menggunakan juga harus ada kebijakan yang fair (adil) untuk mereka," ujar Riefky di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Polemik Royalti Musik, Sejumlah Kafe di Purwokerto Pilih Senyap
Para pencipta lagu juga harus mendapatkan royalti atas karyanya.
Agar pengelolaan royalti lebih baik, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga perlu ditata ulang.
"Nah untuk itu, saat ini kan ada inisiatif DPR yang rencananya akan juga merevisi Undang-Undang Hak Cipta itu kira-kira," sambungnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Persilakan Kafe Putar Lagu Dewa 19 Tanpa Bayar Royalti
Lebih lanjut, Riefky menilai, jika ada seseorang yang menggunakan lagu tertentu sebaiknya memang membayar royalti.
Namun, satu hal yang perlu dipastikan yaitu penerimaan royalti betul sampai kepada yang berhak.
"Sebetulnya kalau kita memang menggunakan ya sebaiknya kan kita bayarkan. Tetapi yang harus dipastikan adalah akuntabilitas dari kolektifnya sehingga sampai kepada para yang berhak," tuturnya.
Diketahui, aturan royalti musik untuk penggunaan komersial seperti di kafe dan restoran terus menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
Isu kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang usaha ini pun membuat pengusaha memilih mencari alternatif agar terhindar dari potensi sanksi.
Salah satu caranya adalah dengan mengganti lagu-lagu lokal dengan musik instrumental atau lagu berbahasa asing.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini