Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Nama Wakil Panglima TNI yang Akan Dilantik di Batujajar? Ini Kata Kapuspen

Kompas.com - 07/08/2025, 10:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pelantikan Wakil Panglima TNI yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2025 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, publik mulai menanti siapa sosok yang akan mengisi jabatan strategis tersebut.

Namun, hingga Kamis (7/8/2025), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi terkait nama calon Wakil Panglima TNI yang akan dilantik.

“Belum, menunggu skep (Surat Keputusan)-nya keluar,” kata Kristomei kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Kosong 25 Tahun, Wakil Panglima TNI Akan Segera Dilantik Prabowo

Seperti diketahui, jabatan Wakil Panglima TNI saat ini masih kosong setelah 25 tahun.

Pelantikan Wakil Panglima TNI disebut-sebut akan dilakukan bersamaan dengan sejumlah agenda penting lainnya di Batujajar pada momentum menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang menjabat dari Oktober 1999 hingga September 2000.

Setelah itu, kursi orang nomor dua di tubuh TNI ini dibiarkan kosong selama lebih dari dua dekade.

Catatan Kompas.com, menguatnya wacana posisi Wakil Panglima berembus pada akhir April 2025.

Baca juga: Wakil Panglima TNI Akan Dilantik di Upacara Kehormatan Militer 10 Agustus

Kala itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berencana mengisi posisi Wakil Panglima TNI yang sudah lama kosong dan sudah mengantongi sejumlah nama kandidatnya.

Ia menyebutkan, ada sejumlah perwira yang memenuhi syarat dan akan dipilih sosok terbaik untuk menjadi wakil panglima.

"Ada beberapa kandidat (Wakil Panglima). Saya kan sudah eligible, banyak eligible. Nanti kita akan pilih siapa yang terbaik," kata Agus usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Agus menuturkan, jabatan strategis itu harus diisi oleh kandidat yang bisa membantu program-program dirinya sebagai Panglima TNI, maupun program pemerintah.

Jabatan Wakil Panglima TNI diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca juga: Profil Fachrul Razi, Eks Wakil Panglima TNI Dorong Pemakzulan Gibran

Berdasarkan perpres ini, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat bintang empat.

Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau