JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pelantikan Wakil Panglima TNI yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2025 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, publik mulai menanti siapa sosok yang akan mengisi jabatan strategis tersebut.
Namun, hingga Kamis (7/8/2025), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi terkait nama calon Wakil Panglima TNI yang akan dilantik.
“Belum, menunggu skep (Surat Keputusan)-nya keluar,” kata Kristomei kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Kosong 25 Tahun, Wakil Panglima TNI Akan Segera Dilantik Prabowo
Seperti diketahui, jabatan Wakil Panglima TNI saat ini masih kosong setelah 25 tahun.
Pelantikan Wakil Panglima TNI disebut-sebut akan dilakukan bersamaan dengan sejumlah agenda penting lainnya di Batujajar pada momentum menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang menjabat dari Oktober 1999 hingga September 2000.
Setelah itu, kursi orang nomor dua di tubuh TNI ini dibiarkan kosong selama lebih dari dua dekade.
Catatan Kompas.com, menguatnya wacana posisi Wakil Panglima berembus pada akhir April 2025.
Baca juga: Wakil Panglima TNI Akan Dilantik di Upacara Kehormatan Militer 10 Agustus
Kala itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berencana mengisi posisi Wakil Panglima TNI yang sudah lama kosong dan sudah mengantongi sejumlah nama kandidatnya.
Ia menyebutkan, ada sejumlah perwira yang memenuhi syarat dan akan dipilih sosok terbaik untuk menjadi wakil panglima.
"Ada beberapa kandidat (Wakil Panglima). Saya kan sudah eligible, banyak eligible. Nanti kita akan pilih siapa yang terbaik," kata Agus usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Agus menuturkan, jabatan strategis itu harus diisi oleh kandidat yang bisa membantu program-program dirinya sebagai Panglima TNI, maupun program pemerintah.
Jabatan Wakil Panglima TNI diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca juga: Profil Fachrul Razi, Eks Wakil Panglima TNI Dorong Pemakzulan Gibran
Berdasarkan perpres ini, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat bintang empat.
Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini