JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan, data Payment ID jangan sampai disalahgunakan.
Prasetyo pun menyinggung soal keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Ya iya dong, enggak boleh. Kan ada perlindungan-perlindungan data pribadi apalagi bersifat keuangan, enggak boleh," tegas Prasetyo di Istana, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Meski begitu, menurutnya, jika data terkait produksi yang bersifat laporan tentu dibolehkan untuk menjadi data terbuka.
Baca juga: Payment ID Bank Indonesia Batal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Kapan Mulai Berlaku?
"Tapi yang bersifat laporan terbuka ya misalnya tadi hasil produksi berapa, itu sesuatu yang harus terbuka enggak boleh juga kemudian disembunyikan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia membantah jika Payment ID disebut sebagai alat untuk memata-matai masyarakat.
"Jangan istilahnya itu kemudian memata-matai begitu itu kan agak kurang pas," tegas dia.
Prasetyo berpandangan, data dari Payment ID juga tidak sembarangan bisa digunakan.
Bagaimanapun, menurutnya, negara perlu mengetahui setiap transaksi guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Mengapa Penyaluran Bansos Lewat Payment ID?
"Tentunya kan tidak sembarang data atau sembarang transaksi apalagi yang berkenaan dengan misalnya data-data pribadi itu kan sudah ada aturannya, tapi bahwa semangatnya adalah semua transaksi-transaksi itu yang harus negara harus tahu, kita semua harus tahu, karena banyak juga yang kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Prasetyo.
Dia mencontohkan, dalam hal penyaluran bantuan sosial (bansos), Payment ID diperlukan guna menelusuri penggunaan dana bansos tersebut.
"Bukan kemudian kita ingin kepo atau melihat, enggak, tetapi semangatnya kan untuk perbaikan bahwa ternyata setelah di mapping, bahasa lainnya tadi diidentifikasi itu ketemulah hal-hal yang seharusnya tidak terjadi antara saudara-saudara karena seharusnya sudah tidak layak menerima bantuan sosial, (tapi) masih menerima," jelasnya.
Baca juga: Mensos Ungkap Alasan Penyaluran Bansos Bakal Dilakukan dengan Payment ID
"Ada juga yang menerima bantuan sosial tetapi setelah tadi diidentifikasi kalau bahasa agak kerennya tadi, dimata-matai ketemu bahwa dipergunakan untuk kegiatan lain misalnya judi online, kan ini tidak benar maknanya di situ," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Payment ID menjadi sorotan publik karena dinilai menjadi alat untuk memata-matai masyarakat.
Bank Indonesia (BI) pun memberi penjelasan, Payment ID bukan dimaksudkan untuk memantau atau "memata-matai" transaksi nasabah.