Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momentum Bersih-bersih Kemenag Lewat Kasus Kuota Haji, Nasaruddin Umar: Insya Allah

Kompas.com - 16/08/2025, 16:10 WIB
Singgih Wiryono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengatakan, kasus dugaan kuota haji yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menjadi momentum bersih-bersih lembaga yang dia pimpin.

Hal ini disampaikan Nasaruddin saat ditanya awak media terkait momentum bersih-bersih yang kerap dia gaungkan setiap kali berpidato.

"Insya Allah, Insya Allah (menjadi momentum bersih-bersih)," kata Nasaruddin, saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025).

Momentum bersih-bersih ini juga disampaikan Nasaruddin dalam pidato pembukaannya di acara Wakaf Pendidikan yang diselenggarakan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Baca juga: Beri Akses KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Menag: Kami Warga Negara yang Taat

"Ingat pertama kali kami dilantik, yang paling pertama kami kembangkan adalah pembersihan lingkungan Kementerian Agama, karena kami harus 'cuci piring' banyak. Karena itu harus mulai dari diri sendiri," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin juga menjelaskan bahwa telah membuka akses lebar kepada KPK untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

"Kami tidak pernah menutup apapun (terkait akses penggeledahan dan penyidikan), kami warga negara yang taat kok," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada Rabu (13/8/2025).

Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 di era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Misteri Isi Handphone Eks Menag Yaqut yang Disita KPK di Kasus Kuota Haji

Selain Kementerian Agama, KPK juga turut menggeledah rumah Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

Baca juga: Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau