Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Ditahan 19 November 2017 dan Bebas Bersyarat 16 Agustus 2025

Kompas.com - 17/08/2025, 14:26 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 16 Agustus 2025. Dia bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Diketahui, Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Dia divonis 12,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

“Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (17/8/2025).

Menurut Rika, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat Sejak 16 Agustus 2025

Pria yang karib disapa Setnov tersebut bebas setelah pengusulan pembebasan bersyaratnya disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan pimpinan. Persetujuan itu diberikan bersamaan dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia.

“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika.

Oleh karena telah bebas, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Meski sudah bebas, Setnov tetap akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5). Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.ANTARA FOTO/Adam Bariq Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5). Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Ditahan pada 19 November 2017

Setya Novanto akhirnya bebas setelah kurang lebih delapan tahun menjalani penahanan di sejumlah rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas), yakni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lapas Sukamiskin, dan Lapas Gunung Sindur.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Setya Novanto pertama kali di tahan di Rutan KPK pada 19 November 2017.

Saat itu, proses penahanan terhadap Setnov tidak mudah karena sempat diawali drama menghilang hingga mengalami kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh salah seorang wartawan televisi swasta.

Namun, Setya Novanto akhirnya bisa ditahan usai sempat dibantarkan (ditunda penahanannya) akibat kecelakaan yang dialami di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Setnov sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Baca juga: Drama Kasus Setya Novanto: Kecelakaan, Sel Mewah, Kini Bebas Bersyarat

Vonis dan Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Kemudian, KPK memindahkan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam sidang yang digelar pada 24 April 2018.

Saat itu, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau