JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (18/8/2025).
Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianto mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
“Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
“Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” imbuh dia.
Rika mengatakan, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas, Terbukti Suap Hakim, hingga Dapat Remisi
Diberitakan sebelumnya, 1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi pada HUT Ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengungkapkan sejumlah nama tenar seperti Ronald Tannur, John Kei, hingga Shane Lukas yang masuk dalam daftar narapidana penerima remisi.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025).
Baca juga: Selain Ronald Tannur, John Kei hingga Shane Lukas Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
Kemudian, Shane menerima remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari, sedangkan John Kei memperoleh remisi umum 4 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Fadil menuturkan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini