Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: 20 Tersangka Tewasnya Prada Lucky Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 19/08/2025, 09:30 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anton Sukartono Suratto, mendesak agar 20 prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky tidak hanya dipecat dari TNI, melainkan juga harus dipidana.

Anton mendorong mereka semua dihukum seberat-beratnya.

"Saya berpendapat bahwa 20 orang yang diduga melakukan tindak kekerasan sampai terbunuhnya Prada Lucky harus dihukum berat, tidak hanya dipecat dari TNI, tetapi juga diproses secara pidana," ujar Anton kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Jangan Cuma Dipecat TNI

Anton mengatakan, pihaknya mendukung TNI memberi 'pelajaran' kepada para prajurit lainnya, supaya kesalahan serupa tidak terulang.

Menurutnya, TNI jangan sampai dianggap melindungi pelaku kekerasan karena hukuman yang diberikan tidak setimpal.

"Kami mendukung TNI memberikan pelajaran bagi prajurit lainnya untuk tidak melakukan kesalahan serupa. Jangan sampai juga ada pandangan di masyarakat bahwa TNI melindungi pelaku kekerasan akibat hukuman yang dirasa tidak setimpal," tegasnya.

Baca juga: TNI AD Janji Terbuka dan Transparan soal Proses Hukum 20 Tersangka Kasus Prada Lucky

Lalu, Anton meyakini, kasus penganiayaan yang berujung kematian prajurit ini merupakan kejadian berulang di lingkungan militer.

Dia menekankan, meskipun Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana mengeklaim bahwa motif penganiayaan Prada Lucky terjadi saat masa pembinaan prajurit, tapi tetap saja hal tersebut sangat tidak bisa dibenarkan.

Sebab, kata Anton, pembinaan tidak boleh ada unsur penganiayaan, apalagi sampai berujung kematian.

"Komisi I DPR RI akan melakukan tiga hal. Pertama, mengawal proses hukum yang berjalan agar kasus diusut dengan adil dan transparan. Kedua, mendorong reformasi budaya pembinaan di internal TNI. Reformasi bisa diawali dengan perubahan kurikulum terkait pembinaan yang selama ini diajarkan di lembaga pendidikan militer," ucap Anton.

"Ketiga, yang tidak kalah penting, kami mendorong penguatan pola pengawasan internal sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," imbuhnya.

Dudung Abdurachman juga berpandangan sama

Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional sekaligus eks KSAD Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman meminta 20 prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky tidak hanya dipecat oleh TNI.

Dudung menyebut, mereka harus dihukum secara pidana.

"Sanksinya sudah pasti tegas itu. Pastinya yang terlibat langsung dipecat itu. Tetapi tetap menjalani hukuman, enggak bisa dipecat begitu saja, terus bebas," ujar Dudung di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

 

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dudung mendesak pimpinan TNI memperketat pengawasan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau