Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tolak Gerbong Khusus Merokok: Kesehatan Publik Amanat Konstitusi

Kompas.com - 25/08/2025, 09:43 WIB
Nawir Arsyad Akbar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid menolak usulan yang menginginkan adanya gerbong khusus untuk merokok di kereta api.

Tegasnya, menyediakan gerbong khusus merokok berarti telah mengorbankan hak mayoritas penumpang lain.

"Transportasi umum adalah milik bersama. Menyediakan gerbong merokok berarti mengorbankan hak mayoritas penumpang untuk menikmati perjalanan yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok. PKS tegas menolak usulan tersebut," ujar Kholid dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Baca juga: Gerbong Perokok Dinilai Tak Prioritas, Gibran Usul Ruang Laktasi dan Toilet Lebih Luas

PKS, kata Kholid, juga mengapresiasi sikap tegas PT KAI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menolak usulan tersebut.

Menurutnya, pemerintah memang seharusnya melahirkan kebijakan publik yang berpihak pada kesehatan masyarakat.

"Kesehatan publik adalah amanat konstitusi. PKS akan selalu mendukung kebijakan yang melindungi rakyat dari bahaya rokok, memperkuat edukasi, dan menjaga generasi muda dari adiksi nikotin," ujar Kholid.

Baca juga: Gibran soal Usul Gerbong Khusus Perokok: Masukannya Kurang Sinkron dengan Program Prabowo

Lebih lanjut, tugas pemerintah adalah memperbaiki kualitas pelayanan dan memperluas akses moda transportasi publik.

"Transportasi publik harus benar-benar menjadi sarana yang mendukung pembangunan manusia Indonesia yang unggul," ujar Kholid.

Usulan Gerbong Merokok

Diketahui, usulan gerbong merokok itu pertama kali dilontarkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan, dalam rapat kerja bersama Direktur Utama (Dirut) PT KAI.

Nasim mengeklaim, usulan agar disediakan gerbong merokok itu merupakan aspirasi dari masyarakat.

"Karena perjalanan bisa sampai delapan jam, masa kereta tidak ada ruang untuk smoking area. Saya yakin satu gerbong bisa, ini aspirasi masyarakat," kata Nasim, di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Menko AHY Tanggapi soal Usulan Gerbong Khusus Merokok

Ia yakin, PT KAI akan untung jika menyediakan gerbong khusus merokok karena banyak penumpang kereta api jarak jauh merupakan perokok.

"Karena banyak kereta tidak smoking area, Pak Bobby. Nah, paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong, saya yakin, Pak. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api, ya kan? Pasti banyak itu, satu saja, terus smoking," ujar Nasim.

Ditolak Kemenhub

Menanggapi usulan ini, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono menyatakan, larangan merokok di kereta oleh PT KAI merujuk pada aturan yang berlaku.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," kata Allan, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Usulan Gerbong Rokok Dikritik, Penumpang: Belajar dari Jepang Ada Gerbong Hello Kitty

Allan menegaskan, kereta api merupakan transportasi publik sehingga harus menjamin kesehatan dan kenyamanan semua penumpang.

Hal itu termasuk udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan kawasan tanpa rokok bukan hanya mengenai aturan, tetapi juga perlindungan bagi pengguna jasa transportasi.

"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu diingatkan yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," kata Allan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau