JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid menolak usulan yang menginginkan adanya gerbong khusus untuk merokok di kereta api.
Tegasnya, menyediakan gerbong khusus merokok berarti telah mengorbankan hak mayoritas penumpang lain.
"Transportasi umum adalah milik bersama. Menyediakan gerbong merokok berarti mengorbankan hak mayoritas penumpang untuk menikmati perjalanan yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok. PKS tegas menolak usulan tersebut," ujar Kholid dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).
Baca juga: Gerbong Perokok Dinilai Tak Prioritas, Gibran Usul Ruang Laktasi dan Toilet Lebih Luas
PKS, kata Kholid, juga mengapresiasi sikap tegas PT KAI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menolak usulan tersebut.
Menurutnya, pemerintah memang seharusnya melahirkan kebijakan publik yang berpihak pada kesehatan masyarakat.
"Kesehatan publik adalah amanat konstitusi. PKS akan selalu mendukung kebijakan yang melindungi rakyat dari bahaya rokok, memperkuat edukasi, dan menjaga generasi muda dari adiksi nikotin," ujar Kholid.
Baca juga: Gibran soal Usul Gerbong Khusus Perokok: Masukannya Kurang Sinkron dengan Program Prabowo
Lebih lanjut, tugas pemerintah adalah memperbaiki kualitas pelayanan dan memperluas akses moda transportasi publik.
"Transportasi publik harus benar-benar menjadi sarana yang mendukung pembangunan manusia Indonesia yang unggul," ujar Kholid.
Diketahui, usulan gerbong merokok itu pertama kali dilontarkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan, dalam rapat kerja bersama Direktur Utama (Dirut) PT KAI.
Nasim mengeklaim, usulan agar disediakan gerbong merokok itu merupakan aspirasi dari masyarakat.
"Karena perjalanan bisa sampai delapan jam, masa kereta tidak ada ruang untuk smoking area. Saya yakin satu gerbong bisa, ini aspirasi masyarakat," kata Nasim, di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Menko AHY Tanggapi soal Usulan Gerbong Khusus Merokok
Ia yakin, PT KAI akan untung jika menyediakan gerbong khusus merokok karena banyak penumpang kereta api jarak jauh merupakan perokok.
"Karena banyak kereta tidak smoking area, Pak Bobby. Nah, paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong, saya yakin, Pak. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api, ya kan? Pasti banyak itu, satu saja, terus smoking," ujar Nasim.
Menanggapi usulan ini, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono menyatakan, larangan merokok di kereta oleh PT KAI merujuk pada aturan yang berlaku.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," kata Allan, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Usulan Gerbong Rokok Dikritik, Penumpang: Belajar dari Jepang Ada Gerbong Hello Kitty
Allan menegaskan, kereta api merupakan transportasi publik sehingga harus menjamin kesehatan dan kenyamanan semua penumpang.
Hal itu termasuk udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan kawasan tanpa rokok bukan hanya mengenai aturan, tetapi juga perlindungan bagi pengguna jasa transportasi.
"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu diingatkan yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," kata Allan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini