JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengeluarkan Peraturan KSAL Nomor 20 Tahun 2025 tentang organisasi dan tugas Kompi Produksi Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal).
Dalam aturan itu, jelas Ali, nantinya Kompi Lanal akan berada di bawah Staf Teritorial Angkatan Laut (Steral).
Dengan begitu, setiap Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) akan mempunyai Asisten Teritorial (Aster).
"Aster masing-masing yang mengurusi masalah kompi-kompi atau kelompok-kelompok pertanian, peternakan, maupun perikanan," kata Ali dalam konferensi pers di Mabes AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: TNI AL Angkat Bicara soal Dugaan Prajurit Pukul Warga hingga Tewas di Pekanbaru
KSAL melanjutkan, di bidang pertanian, TNI AL sudah diarahkan untuk melaksanakan penanaman kedelai.
Sementara itu, untuk perikanannya bermacam-macam, seperti udang hingga ikan.
"Kemudian untuk perkebunannya juga kita lebih mengarah ke arah yang bisa pesisir, diarahkan ke situ," ungkap Ali.
"Kemudian membina, Steral juga membina masyarakat-masyarakat maritim dan masyarakat-masyarakat nelayan yang ada di daerahnya masing-masing," tambah dia.
Baca juga: KSAL Pimpin Upacara Validasi Organisasi di Tubuh TNI AL, Berikut Daftarnya
Berikut adalah bunyi petikan peraturan tersebut:
BAB II
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 3
Kompi Produksi Lanal merupakan unsur pelaksana Lanal yang berkedudukan langsung di bawah Danlanal.
Pasal 4
Kompi Produksi Lanal bertugas melaksanakan pembinaan Ketahanan Pangan wilayah untuk mengoptimalkan ketersediaan bahan pangan di wilayahnya dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang Ketahanan Pangan.