Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkum Bicara Kelemahan Penyelenggaraan Haji, Kuota Tambahan Jadi Sorotan

Kompas.com - 26/08/2025, 15:13 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah kelemahan dari penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia selama ini.

Supratman menyebut, salah satunya ialah pemerintah tidak optimal dalam memanfaatkan kuota tambahan haji dari Kerajaan Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

"Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain: pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ujar Supratman.

Baca juga: KPK Ungkap Kuota Haji Khusus Dijual Rp 200-300 Juta, Furoda Rp 1 Miliar

Lalu, Supratman mengatakan, pemerintah juga belum optimal dalam melakukan pembinaan terhadap jemaah haji.

Selanjutnya, kata dia, juga belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.

"Belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri," sambung Supratman.

Baca juga: Ini Poin-poin Perubahan dalam UU Haji yang Baru Disahkan DPR

Oleh karena itu, Supratman mengatakan, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan umrah," imbuhnya.

RUU Haji dan Umrah tinggal tunggu tanda tangan Prabowo

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan, RUU Haji dan Umrah telah disahkan DPR RI melalui sidang paripurna hari ini, Selasa (26/8/2025), dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini barusan sudah disahkan DPR, tinggal menunggu ya ditandatangani presiden, dan diundangkan,” kata Hilman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) tadi.

Baca juga: HNW Sebut Kementerian Haji Dibentuk Minimal 30 Hari Sejak UU Haji Berlaku

Hilman mengatakan, setelah RUU itu resmi diundangkan maka semua tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan haji akan digeser ke kementerian baru itu.

“Ini yang sedang dipersiapkan oleh Kemenag,” ujar Hilman.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau