JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengusulkan agar siswa Taman Kanak-kanak (TK) yang kurang mampu menerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450.000 per tahun.
Usulan ini disampaikan Mu’ti dalam rapat kerja Komisi X dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Rapat tersebut membahas pagu anggaran Kemendikdasmen di tahun 2026.
Baca juga: Cara Cek Pencairan Dana PIP 2025 untuk Siswa SD, Ini Jadwal dan Besaran Bantuan
“Memperluas cakupan PIP untuk jenjang TK dengan tujuan membantu pembiayaan peserta didik dari keluarga tidak mampu, yakni 25 persen termiskin, melalui dukungan biaya Rp 450 ribu per siswa per tahun,” kata Mu’ti di ruang kerja Komisi X, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurut Mu’ti, bantuan untuk siswa TK ini sejalan dengan program wajib belajar 13 tahun yang mencakup jenjang pendidikan prasekolah.
Adapun rencana PIP untuk siswa TK kurang mampu itu termasuk dalam usulan penambahan anggaran Rp 14,4 triliun untuk Kemendikdasmen.
Anggaran tambahan tersebut juga akan digunakan untuk membiayai sebagian usulan program dan kegiatan yang paling diprioritaskan yakni penyesuaian PIP untuk siswa sekolah dasar (SD).
Kemudian, PIP untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP) dengan sasaran yang masih sama seperti tahun 2025. Bantuan itu diberikan dengan memperhitungkan peningkatan harga (inflasi).
“Untuk SD dari Rp 450.000 per siswa per tahun menjadi Rp 600.000 per siswa per tahun. Untuk SMP dari Rp 750.000 per tahun menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun,” ujar Mu’ti.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga menganggarkan untuk tunjangan guru non-aparatur sipil negara (ASN) dengan biaya peningkatan insentif dari Rp 300.000 menjadi Rp 500.000 per guru.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” kata dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini