JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pati Sudewo membantah telah memperoleh uang Rp 3 miliar dari kasus suap terkait pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sudewo mengatakan, uang yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah pendapatannya sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
“Kalau soal uang itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua perinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Diperiksa KPK 6,5 Jam, Bupati Pati: Semua Pertanyaan Saya Jawab Jujur
Pada hari ini, Sudewo diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub tersebut.
Ia mengaku telah memberikan keterangan dengan jujur kepada penyidik selama pemeriksaan.
“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” ujar Sudewo.
Baca juga: Bupati Pati soal Warganya Kirim Surat ke KPK: Semoga Baik-baik Saja
Kasus korupsi DJKA ini kembali muncul ke permukaan menyusul unjuk rasa masyarakat Pati yang menuntut Sudewo mengundurkan diri akibat kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan.
Di tengah ramainya unjuk rasa di Pati, KPK mengungkap bahwa Sudewo diduga menerima uang korupsi proyek jalur kereta api yang dikerjakan DJKA Kemenhub.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pertanyaan soal perkembangan kasus yang terkuak dari operasi tangkap tangan pada 2023 lalu.
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Pati Sudewo: Memenuhi Panggilan
“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Sudewo berstatus sebagai anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra saat kasus korupsi DJKA Kemenhub terjadi.
Fakta persidangan mengungkap bahwa KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo terkait kasus tersebut.
Baca juga: Dosa Lama Bupati Pati Sudewo Mencuat, Diduga Terlibat Korupsi Proyek DJKA
Namun, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.
Menurut Sudewo, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata dia dalam persidangan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini