JAKARTA, KOMPAS.com - Bos biro perjalanan haji dan umrah Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur mengaku hanya mendapatkan bagian kecil dari alokasi haji khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya,” kata Fuad kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji
Dia baru saja selesai diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 atau era Menag Yaqut.
Fuad mengatakan, kuota haji tambahan itu adalah hadiah yang diberikan dari Pemerintah Arab Saudi sehingga harus dijaga dengan baik.
“Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya kita jaga semua agar tidak nanti justru memberikan dampak negatif kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
Baca juga: Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kuota Haji
Dia mengatakan, sudah memberikan penjelasan kepada KPK terkait kuota haji tambahan.
“Pemeriksaan sangat baik. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja, ya. Kami memberikan penjelasan,” kata Fuad.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Baca juga: Kecewa Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, DPR: Desas-desusnya Dijual
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Kuota tambahan dari Saudi dibagi 50:50 yakni 20.000 dialokasikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini