Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Eks Napi Kurang dari 5 Tahun Tak Perlu Jeda untuk Maju Pilkada

Kompas.com - 28/08/2025, 18:49 WIB
Singgih Wiryono,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat mantan narapidana yang hendak maju menjadi calon di Pilkada, salah satu aturannya yakni mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun tak perlu menunggu jeda untuk maju Pilkada.

Aturan baru ini adalah putusan MK nomor 32/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang diajukan Petrus Ricolombus Omba, eks calon bupati Boven Digoel yang didiskualifikasi karena tidak mengumumkan status mantan narapidana-nya.

Baca juga: MK Larang Eks Napi Jadi Caleg Sebelum 5 Tahun Bebas, KPU Segera Revisi Aturan untuk DPD

Dalam putusan tersebut, MK menambah beberapa syarat calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Ada lima ketentuan yang ditetapkan MK, tiga di antaranya adalah ketentuan baru yang diputuskan dalam perkara tersebut.

Ketentuan pertama terkait dengan narapidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih wajib menunggu jeda lima tahun untuk mencalonkan diri terhitung setelah hukuman pidananya selesai.

Baca juga: Mantan Napi yang Sudah Bebas 5 Tahun Boleh Maju Pilkada Jakarta, tapi Harus Terbuka ke Publik

Ketentuan kedua, mantan napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun tidak perlu menunggu jeda dan bisa mencalonkan diri setelah hukumannya berakhir.

Ketentuan ini adalah ketentuan terbaru yang sebelumnya tidak diatur sehingga diberlakukan sama seperti narapidana yang dihukum di atas lima tahun.

Ketentuan ketiga, mantan narapidana harus jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa.

Baca juga: MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Nasution, Tak Jujur soal Status Eks Napi

Ketentuan barunya adalah, para calon kepala daerah ini wajib mengulang pengumuman latar belakang ini jika berpindah daerah pemilihan atau mencalonkan ke tingkat lain, seperti dari walikota/bupati ke gubernur.

Ketentuan keempat, meminta agar latar belakang jati diri calon wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum melalui aplikasi pencalonan.

Hal ini sebelumnya tidak diatur.

Terakhir atau kelima, ketentuan terkait residivis tidak boleh ikut menjadi calon kepala daerah yang dipertegas kembali dalam putusan tersebut.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Prabowo Sebut Tuntutan untuk Tarik Mundur TNI 'Debatable'
Prabowo Sebut Tuntutan untuk Tarik Mundur TNI "Debatable"
Nasional
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau