JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya pembatasan informasi dan pembatasan penggunaan media sosial yang dilakukan polisi dan pemerintah saat aksi demonstrasi di DPR berlangsung.
"Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi," ucap Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Ojol Dilindas Rantis Brimob, BEM SI Kerakyatan Minta Pelakunya Diadili
Salah satu bentuk pembatasan informasi tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang hendak memantau akun media sosial yang menyiarkan secara langsung aksi unjuk rasa.
Selain itu, Putu juga menyebut salah satu imbauan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang tidak menyiarkan siaran yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
"Komnas HAM memandang bahwa ada hak masyarakat untuk menerima informasi terhadap apa yang terjadi saat ini. Maka imbauan (Polda) tersebut akan membatasi hak atas informasi," ucapnya.
Baca juga: Polri Tayangkan Pemeriksaan 7 Anggota Brimob Terkait Rantis Lindas Ojol
Komnas HAM menilai, pembatasan terkait mendapatkan informasi dan penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan tujuan yang sah.
Komnas HAM juga menemukan ratusan pengunjuk rasa ditahan oleh polisi sejak 25 hingga hari ini, Jumat (29/8/2025).
"Pada aksi unjuk rasa tertanggal 25 Agustus 2025, pihak kepolisian menangkap 351 orang, dan pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025, pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang," kata Putu.
Ada satu korban tewas dalam demonstrasi 28 Agustus 2025, yakni seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis Brimob.
Dalam sebuah video amatir yang beredar di media sosial, mobil rantis bertuliskan Brimob tampak melaju cepat saat warga tengah berhamburan.
Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojek online yang tengah berusaha lari dari kerumunan.
Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas peristiwa tersebut dan menyesali kejadian itu.
"Saya menyesali peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya," ucapnya.
Dia pun memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini