JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut secara transparan tujuh Brimob terduga pelaku yang mengendarai kendaraan taktis yang melintas ojek online saat aksi demonstrasi, Kamis (28/8/2025).
"Terdapat sembilan poin rekomendasi Komnas HAM kepada berbagai pihak, utamanya aparat penegak hukum," kata anggota Komnas HAM Saurlin P Siagian di Kantor Komnas HAM, Jumat (29/8/2025).
"Satu, Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel," ucapnya lagi.
Baca juga: Komnas HAM: 951 Orang Ditahan Polisi Terkait Aksi Demo 25 dan 28 Agustus
Ia menyebutkan, prinsip transparan dan adil itu perlu diberlakukan kepada semua pihak di jajaran kepolisian yang melakukan tindakan melindas korban Affan Kurniawan dan korban luka lainnya.
Pengusutan ini, kata Saurlin, sebagai bentuk mencegah impunitas kepada para pelaku dan melakukan pemulihan kepada hak korban.
Rekomendasi kedua, Polri diminta untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, penggunaan kekuatan berlebihan, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Baca juga: Ojol Dilindas Mobil Brimob hingga Tewas, Ini Respons Komnas HAM
"Ketiga, Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa," kata dia.
Keempat, Polri dan TNI diminta bekerja secara efektif, profesional, dan mengedepankan keselamatan warga sipil serta mengkoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintahan terkait.
Kelima, Komnas HAM meminta agar pemerintah menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Baca juga: Komnas HAM Akan Turunkan Tim, Usut Mobil Brimob Lindas Ojol Saat Demo
"Keenam, mendorong pemerintah, DPR, dan semua pihak untuk membuka ruang partisipasi, kritik, dan dialog, serta aspirasi dari masyarakat serta menghindari pernyataan sikap dan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik," ucap Saurlin.
Ketujuh, Komnas HAM mengimbau pemerintahan dan DPR untuk menarik kembali kebijakan-kebijakan yang berdampak negatif bagi masyarakat dan menimbulkan reaksi negatif kepada masyarakat.
Delapan, Komnas HAM meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, dan bantuan bagi korban dan masyarakat terdampak.
Terakhir, Komnas HAM mengimbau masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai dan menjaga situasi yang kondusif serta menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing dengan tindakan-tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini