JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penjarahan dan perusakan fasilitas umum.
"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menegaskan, tindakan penjarahan dan perusakan fasilitas umum adalah pelanggaran umum. Penyampaian pendapat seharusnya dilakukan dengan damai.
Baca juga: Prabowo: Penjarahan dan Perusakan Fasilitas Umum adalah Pelanggaran Hukum
Dia pun memastikan negara akan hadir dan melindungi hak-hak rakyat.
"Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," ujar Prabowo.
Prabowo kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik. Dia memastikan, setiap aspirasi akan didengarkan dan ditindaklanjuti pemerintah.
Baca juga: Prabowo: Merusak Fasilitas Umum Artinya Menghamburkan Uang Rakyat
"Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah peristiwa perusakan fasilitas umum dan penjarahan terjadi dalam rangkaian demonstrasi akhir-akhir ini. Beberapa rumah anggota DPR menjadi target penjarahan, yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini