Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Janji Negara Hadir, Penjarah Rumah dan Perusak Fasilitas Publik Bakal Ditindak Tegas

Kompas.com - 01/09/2025, 08:37 WIB
Irfan Kamil,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara akhirnya mengambil langkah tegas atas maraknya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas umum yang terjadi dalam rangkaian unjuk rasa beberapa hari terakhir.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, tindakan anarkistis, termasuk penjarahan rumah pejabat dan fasilitas publik, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025).

Baca juga: Instruksi Tegas Prabowo ke Panglima dan Kapolri untuk Hadapi Penjarah hingga Perusak Fasilitas Umum

Prabowo menekankan, aspirasi masyarakat tetap akan ditampung pemerintah.

Namun, ia menegaskan jalur penyampaian pendapat tidak boleh ditempuh dengan kekerasan dan perusakan.

“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” lanjut Prabowo.

Instruksi Menhan 

Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa aparat diminta tidak ragu menindak siapa pun yang menjarah rumah pejabat maupun merusak fasilitas publik.

Baca juga: Perintah Prabowo: Kapolri dan Jaksa Agung Tangani Pelanggaran Secara Cepat

“Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut soal keselamatan bagi pribadi maupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas,” kata Sjafrie di Kantor Presiden, Minggu sore.

Keterangan Sjafrie disampaikan dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.

Menurutnya, semua tindakan kriminal, baik perusakan fasilitas umum maupun harta milik pribadi, harus ditindak sesuai hukum.

“Badan Intelijen Negara ditugaskan untuk terus memantau situasi intelijen dan melaporkan kepada Bapak Presiden pada kesempatan-kesempatan pertama bila terjadi dinamika yang timbul di lapangan,” ujarnya.

Situasi Keamanan

Gelombang unjuk rasa bermula pada 25 Agustus 2025 sebagai bentuk protes atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Baca juga: Prabowo Minta TNI Amankan SDA yang Dipakai Tak Sesuai UU

Demonstrasi berlanjut pada 28 Agustus, bersamaan dengan peristiwa meninggalnya driver ojek online, Affan Kurniawan, setelah terlindas mobil Brimob.

Sejak saat itu, aksi meluas ke berbagai kota, termasuk Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, dan Makassar.

Sejumlah bentrokan dengan aparat tidak terhindarkan.

Berbagai fasilitas umum rusak, mulai dari halte bus hingga kantor kepolisian.

Di Surabaya, Kantor Gubernur Jawa Timur dibakar massa pada Sabtu (30/8/2025).

Selain itu, rumah sejumlah anggota DPR juga menjadi sasaran penjarahan, yaitu kediaman Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau