Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Pemohon Lain Tarik Gugatan

Kompas.com - 01/09/2025, 16:40 WIB
Singgih Wiryono,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan nomor perkara 153/PUU-XXIII/2025 terkait larangan wakil menteri rangkap jabatan ditarik oleh pemohon.

Penarikan itu dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025) pekan lalu.

Karena substansi permohonannya sama, pemohon akhirnya menarik kembali gugatannya karena dinilai telah kehilangan objek.

"Permohonan kami ini telah hilang objeknya sehingga tidak lagi relevan untuk dilanjutkan karena telah diakomodir dalam amar putusan tersebut Yang Mulia,” ujar kuasa hukum para pemohon, Marselinus Edwin Hardhian, dalam sidang yang digelar pada Senin (1/9/2025).

Baca juga: UU Kementerian Negara Digugat, MK Diminta Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Dalam gugatannya, perkara yang diajukan tiga orang advokat bersama seorang legal administrator dan seorang karyawan swasta ini menilai seharusnya terdapat aturan tegas mengenai larangan rangkap jabatan yang berlaku juga untuk wakil menteri.

Setidaknya ada 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang menduduki jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di berbagai BUMN strategis.

Mereka di antaranya Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah yang menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha juga menjadi Komisaris PT Garuda Maintenance Facility, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (kini sudah dipecat -red) Immanuel Ebenezer Gerungan yang menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia.

Baca juga: Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer

Para pemohon berpendapat praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN secara inheren bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental penyelenggaraan negara yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Praktik tersebut melanggar spirit dan norma Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta menciptakan konflik kepentingan yang sistemik dan terlembagakan.


Para pemohon juga mengatakan dalih pemerintah yang menyatakan tidak ada larangan eksplisit bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan adalah keliru dan mengabaikan adanya norma positif lain yang secara tegas melarangnya.

Dengan demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

MK sudah ketuk palu

Namun, substansi gugatan tersebut telah dikabulkan MK melalui perkara 128/PUU-XXIII/2025.

MK menyatakan larangan menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku juga bagi wakil menteri.

Dalam pertimbangannya, MK memutuskan larangan tersebut agar wakil menteri fokus mengurus kementerian.

MK memutuskan memberikan masa tenggang 2 tahun kepada pemerintah agar para wakil menteri mundur dari rangkap jabatan mereka.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau