JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan nomor perkara 153/PUU-XXIII/2025 terkait larangan wakil menteri rangkap jabatan ditarik oleh pemohon.
Penarikan itu dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025) pekan lalu.
Karena substansi permohonannya sama, pemohon akhirnya menarik kembali gugatannya karena dinilai telah kehilangan objek.
"Permohonan kami ini telah hilang objeknya sehingga tidak lagi relevan untuk dilanjutkan karena telah diakomodir dalam amar putusan tersebut Yang Mulia,” ujar kuasa hukum para pemohon, Marselinus Edwin Hardhian, dalam sidang yang digelar pada Senin (1/9/2025).
Baca juga: UU Kementerian Negara Digugat, MK Diminta Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Dalam gugatannya, perkara yang diajukan tiga orang advokat bersama seorang legal administrator dan seorang karyawan swasta ini menilai seharusnya terdapat aturan tegas mengenai larangan rangkap jabatan yang berlaku juga untuk wakil menteri.
Setidaknya ada 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang menduduki jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di berbagai BUMN strategis.
Mereka di antaranya Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah yang menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha juga menjadi Komisaris PT Garuda Maintenance Facility, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (kini sudah dipecat -red) Immanuel Ebenezer Gerungan yang menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia.
Baca juga: Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer
Para pemohon berpendapat praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN secara inheren bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental penyelenggaraan negara yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Praktik tersebut melanggar spirit dan norma Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta menciptakan konflik kepentingan yang sistemik dan terlembagakan.
Para pemohon juga mengatakan dalih pemerintah yang menyatakan tidak ada larangan eksplisit bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan adalah keliru dan mengabaikan adanya norma positif lain yang secara tegas melarangnya.
Dengan demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.
Namun, substansi gugatan tersebut telah dikabulkan MK melalui perkara 128/PUU-XXIII/2025.
MK menyatakan larangan menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku juga bagi wakil menteri.
Dalam pertimbangannya, MK memutuskan larangan tersebut agar wakil menteri fokus mengurus kementerian.
MK memutuskan memberikan masa tenggang 2 tahun kepada pemerintah agar para wakil menteri mundur dari rangkap jabatan mereka.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini