JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung jika Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji ditunjuk sebagai Menteri dan Wakil Menteri untuk memimpin Kementerian Haji dan Umrah.
Kendati demikian, keputusan tersebut menjadi ranah Presiden Prabowo Subianto yang memiliki hak prerogatif dalam menentukan jajaran di kabinetnya.
"Kami dukung agar nanti Presiden melantik Kepala dan Wakil Kepala BP Haji menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji. Keduanya merupakan pimpinan pertama sejak BP Haji dihadirkan oleh Presiden Prabowo, dan tentu keduanya telah menguasai amanat dan visi misi pengelolaan haji yang diinginkan Presiden Prabowo," ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Hitung Mundur Haji 2026: Jemaah Bersiap Menuju 25 Mei, Pengelolaan Beralih ke Kementerian Baru
Ia menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah akan resmi terbentuk setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah serta menteri yang memimpin perlu segera diteken, mengingat penyelenggaraan ibadah haji 2026 semakin dekat.
"Penguasaan soliditas internal lembaga yang sangat dibutuhkan menghadapi persiapan haji 2026 yang sudah mulai berjalan, dan harapan besar Umat akan suksesnya lembaga Kementerian Haji," ujar HNW.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK terkait Kuota Haji, Gus Yahya: Biar Saja
Kepala BP Haji saat ini adalah Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan. Sedangkan Wakil Kepala BP Haji ditempati oleh Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Tentu kita dukung agar mereka berdua dilantik Presiden menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji, dengan harapan terwujudnya keinginan umat agar penyelenggaraan haji ke depan menjadi lebih baik, lebih profesional, dan tidak mengulangi masalah-masalah seperti pada penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya," ujar Wakil Ketua MPR itu.
Baca juga: BP Haji Sudah Transfer Rp 2,7 Triliun Uang Pangkal Layanan Haji 2026
Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyampaikan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal diterbitkan oleh Prabowo.
Ia menyampaikan, Perpres itu bakal terbit untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah dan DPR RI yang menyetujui pengesahan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Jadi ini ada undang-undang nih perintahnya membuat kementerian. Berarti nanti pemerintah, presiden dalam hal ini, akan membuatkan peraturan presiden untuk menjalankan undang-undang itu," ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Profil Mochamad Irfan Yusuf, Kepala BP Haji yang Kini Berubah Jadi Kementerian
Ia juga menjawab kemungkinan Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah seiring dengan perubahan nomenklatur.
Hasan Nasbi bilang, hal itu juga akan tergantung keputusan Presiden Prabowo.
"Apakah kepala sekarang akan otomatis jadi menteri? Itu biar Presiden yang tentukan," tutur Hasan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini