Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR

Kompas.com - 03/11/2025, 17:27 WIB
Firda Janati,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Arifah Fauzi memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR dan menyampaikan harapannya.

"Kami berharap agar partai politik menindaklanjuti putusan MK ini dengan komitmen nyata dalam menempatkan kader-kader perempuan terbaiknya pada posisi pimpinan AKD, sehingga tidak lagi terjadi domestikasi perempuan pada komisi-komisi tertentu saja," kata Arifah dalam keterangan pers, Senin (3/10/2025).

Baca juga: Perempuan di Jantung Parlemen

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa putusan MK tersebut merupakan tonggak penting bagi kemajuan demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.

"Putusan ini, keterwakilan perempuan di tingkat pimpinan AKD bukan hanya soal angka, tetapi juga memastikan perspektif dan pengalaman perempuan hadir dalam setiap kebijakan yang berdampak bagi masyarakat," ujar Arifah.

Baca juga: PKS Hormati Putusan MK yang Wajibkan 30 Persen Perempuan di AKD DPR

Ia menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam posisi strategis sangat penting untuk memastikan isu-isu kesetaraan gender dan perlindungan anak menjadi bagian dari kebijakan publik di semua sektor.

"Ketiadaan perempuan dalam pimpinan AKD berpotensi menghilangkan perspektif perempuan dalam kebijakan politik, agama, pertahanan, dan sektor lainnya," kata dia.

Arifah menyebut, dengan jumlah perempuan Indonesia yang hampir setara dengan laki-laki, kebijakan yang sensitif gender akan memperkuat kualitas pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh.


Menurut Arifah, para perempuan terpilih yang menjadi pimpinan AKD dapat menunjukkan eksistensinya dalam memperhatikan isu kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

"Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perempuan tidak lagi terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan dan menjadi bagian dalam mewujudkan pemerintah yang responsif gender," pungkasnya.

Putusan MK

Sebelumnya diberitakan, MK telah mengabulkan gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk mengatur keterwakilan perempuan dalam AKD di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Progresif Gender Putusan MK Demi Suara Perempuan di Parlemen Senayan

Berdasarkan putusan ini, MK menyatakan agar setiap AKD di DPR, mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), harus memiliki keterwakilan perempuan.

MK juga meminta setiap komisi di DPR wajib memiliki keterwakilan perempuan secara merata.

MK pun menegaskan agar setiap pimpinan AKD, baik komisi, MKD, Bamus, Baleg, Banggar, Pansus, BURT, maupun BKSAP, harus memuat 30 persen keterwakilan perempuan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Nasional
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Nasional
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
Nasional
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Nasional
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Nasional
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Nasional
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Nasional
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Nasional
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Nasional
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Nasional
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Nasional
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Nasional
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
Nasional
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Nasional
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau