| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

FKBI Dorong Pemerintah Kenakan Cukai pada Produk Minuman Manis Kekinian


Senin, 08 September 2025 / 16:05 WIB
FKBI Dorong Pemerintah Kenakan Cukai pada Produk Minuman Manis Kekinian
ILUSTRASI. Pembeli memilih minuman berpemanis dalam kemasan di minimarket, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Pemerintah memutuskan menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sebelumnya direncanakan berlaku pada semester II-2025. penundaan ini mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri makanan-minuman./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/08/2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang dimulai dari produk pabrikan merupakan langkah awal yang dapat dimengerti sebagai masa transisi. 

Namun, Ketua FKBI Tulus Abadi menekankan bahwa kebijakan ini harus dilanjutkan dengan pengenaan cukai terhadap minuman manis non-kemasan.

"Sebagai tahap awal, bisa dimengerti jika Kemenkeu hanya menyasar MBDK pabrikan saja yang dikenai cukai MBDK sebagai bentuk masa transisi," ujar Tulus kepada Kontan.co.id, Senin (8/9/2025).

Tulus menilai cukai MBDK mendesak untuk diterapkan mengingat promosi yang masif kerap menimbulkan kesan bahwa minuman berpemanis adalah produk sehat. Hal ini, menurutnya, berbahaya terutama bagi anak-anak. 

"Apalagi menurut survei, lebih dari 25% anak-anak sudah mengakses MBDK dengan mudah," katanya.

Baca Juga: Cukai MBDK Hanya Sasar Minuman Pabrikan, Ini Respons Pengamat

Ke depan, Tulus mendesak pemerintah juga mengenakan cukai terhadap minuman manis non-kemasan, khususnya yang diproduksi secara modern seperti minuman kekinian. 

“Untuk step berikutnya, cukai minuman manis non-kemasan harus dikenakan juga, apalagi yang kategori secara modern, seperti Chatime, es teh, dan lainnya. Ini juga harus dikenakan. Apalagi minuman jenis ini kadar gulanya bisa lebih tinggi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pungutan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hanya berlaku untuk produk hasil fabrikasi.

Baca Juga: Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis pada 2026 Bisa Jadi Beban Ganda Saat Ekonomi Lesu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pungutan cukai MBDK tidak akan menyasar pada minuman tradisional maupun racikan yang dijual di gerai.

Dengan begitu, minuman seperti Chatime, Es Teh, Jago dan sejenisnya akan bebas dari pungutan ini.

"Selama ini yang saya tahu itu yang sifatnya fabrikasi. Kalau yang kaya Chatime dan segala macam (itu enggak)," ujar Nirwala di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nirwala menekankan, sejak wacana cukai MBDK digulirkan, minuman racikan maupun tradisional memang tidak pernah dimasukkan sebagai objek.

"Dulu pun waktu minuman berpemanis dalam kemasan itu pikirannya nanti kita rapat-rapat pun itu akan dikenakan gitu loh. Enggak ya. Minuman tradisional juga enggak," ujarnya.

Baca Juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Masih Tunggu PP

Selanjutnya: IHSG Berbalik Turun 0,89%, Pasar Cemas Kabar Reshuffle Kabinet Prabowo

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 8-15 September 2025, Sunlight-Downy Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×