JAKARTA, KOMPAS.com – Provinsi Banten memberlakukan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor alias pemutihan pajak yang berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, lalu.
Gubernur Banten Andra Soni menganjurkan masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan bea balik nama kedua kendaraan bermotor. Sebab, bea balik nama kendaraan kedua secara nasional sudah dihapus.
Baca juga: Transportasi Publik di Jakarta Mulai Gratis, Begini Cara Daftarnya
Lihat postingan ini di Instagram
"Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama," ujar Andra, dikutip dari laman resmi Bapenda Banten (16/4/2025).
Andra juga mengatakan, dirinya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua. Masyarakat kesulitan membayar pajak, lantaran tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.
Selain itu, Andra Soni menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat serta melakukan cleansing data terkait potensi pajak di Provinsi Banten.
Baca juga: Mengapa Mobil Diesel Bekas Masih Jadi Favorit?
"BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol. Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor," ucap Andra.
"Cleansing (kerapihan) data sebagai upaya untuk merapihkan data dan sebagainya. Itu dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan daerah untuk bisa membiayai pembangunan," kata dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini