JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif, yakni tarif tertinggi yang dikenakan untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa kebijakan tarif disinsentif ini sudah diterapkan di sejumlah lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: Modifikasi Bus dan Truk, Jadi Tanggung Jawab Pemilik dan Sopir
"Tarif parkir tinggi yang sudah kami laksanakan mengenai tarif disinsentif. Jadi, untuk tarif ini kami sudah berlakukan untuk kendaraan-kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Adji, beberapa lokasi yang sudah menerapkan kebijakan ini antara lain IRTI Monas, Pasar Mayestik, Blok M, serta beberapa lokasi lainnya.
"Ada beberapa lokasi yang sudah kami implementasikan, seperti di IRTI Monas, di Pasar Mayestik, Blok M, dan beberapa lokasi lainnya. Terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus akan dikenakan tarif tertinggi," lanjutnya.
Adji menjelaskan bahwa tarif tertinggi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017, yakni sebesar Rp 7.500 per jam.
Baca juga: ETLE Bakal Berlaku untuk Pejalan Kaki
Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan tarif parkir normal yang berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per jam.
"Itu sudah diimplementasikan dan Alhamdulillah berjalan dengan baik. Terima kasih atas kerja samanya. Karena kami masih berlakukan di lokasi parkir off street dan ini akan kami kembangkan di lokasi-lokasi lainnya," kata Adji.
Adji menjelaskan bahwa saat ini kebijakan tarif disinsentif baru diterapkan di lokasi parkir milik Pemda.
Baca juga: ETLE Bakal Berlaku untuk Pejalan Kaki
"Kenapa? Karena memang untuk lokasi Pemda itu meregulasi Pergub 31 Tahun 2017 yang masih ada tarif maksimal Rp 7.500 (per jam)," jelasnya.
Adapun untuk area parkir swasta seperti mal dan perkantoran, kebijakan ini belum diberlakukan karena mengadopsi Pergub yang berbeda.
"Sedangkan parkir swasta di mall dan kantor belum diimplementasikan karena memang tarif yang berlaku sekarang sudah maksimal Rp 5.000 (per jam), mengacu pada Pergub 120 Tahun 2012," pungkas Adji.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini