Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 22 Juli, PBBKB di Jakarta Dipotong Hingga 80 Persen

Kompas.com - 25/07/2025, 15:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bermotor melalui pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Keringanan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 yang diberikan sebagai langkah menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

Keputusan ini mulai berlaku pada 22 Juli 2025 dan mencakup tiga skema pengurangan pajak, yakni:

  • Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
  • Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
  • Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.

Baca juga: Cicilan Pajak Kendaraan Tanpa Denda di Jawa Barat

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

Ilustrasi SPBU Pertamina. Empat operator SPBU, yakni Pertamina, Shell, BP, dan Vivo, kompak menaikkan harga jual BBM mereka mengikuti tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.DOK. Pertamina Ilustrasi SPBU Pertamina. Empat operator SPBU, yakni Pertamina, Shell, BP, dan Vivo, kompak menaikkan harga jual BBM mereka mengikuti tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," katanya, Jumat (25/7/2025).

Diharapkan melalui kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau