JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bermotor melalui pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Keringanan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 yang diberikan sebagai langkah menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
Keputusan ini mulai berlaku pada 22 Juli 2025 dan mencakup tiga skema pengurangan pajak, yakni:
Baca juga: Cicilan Pajak Kendaraan Tanpa Denda di Jawa Barat
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," katanya, Jumat (25/7/2025).
Diharapkan melalui kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini