Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan

Perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor sebenarnya mudah jika Anda tahu rumusnya. Intinya, semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, dan tercatat atas nama serta alamat yang sama, maka pajak yang harus dibayar akan semakin besar. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya bisa mencapai maksimal 6%. Untuk menghitungnya, tarif pajak dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk mendapatkan pokok PKB. Jumlah ini kemudian ditambah dengan opsen sebesar 66%.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/DO7dbMyDric

- https://youtu.be/Nnys7-BhHzE

- https://youtu.be/zT4QlSyW6_s

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Erwin Setiawan

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala

#BreakingNews #News #NewsUpdate #Indonesia #PajakKendaraan #PajakProgresif #PajakProgresifKendaraan #PajakKendaraanIndonesia #CaraMenghitungPajakProgresif #CaraMenghitungPajakProgresifKendaraan #ApaItuPajakProgresif #BeaBalikNamaKendaraanBermotor #KendaraanBaru #BiayaPajakKendaraan #BeritaHariIni #Kompascom #KompasOtomotif #JernihMemilih

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau