Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir memberikan keterangan dalam materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden pada Selasa (3/6/2025).Budi menyampaikan dalam UU Kesehatan, pemerintah tak lagi menempatkan kolegium di bawah organisasi profesi sebagai bagian dari transformasi kesehatan. Menurut Budi, ketika kewenangan kolegium di bawah organisasi profesi besar kemungkinan potensi konflik kepentingan terjadi.Budi menyampaikan, Organisasi profesi disusun oleh anggotanya. Bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.Menurut Budi, UU Kesehatan dibuat bukan untuk membeda-bedakan kode etik, majelis etik, standar layanan dan sebagainya. Melainkan, UU Kesehatan diubah agar tiap dokter dan nakes hanya memiliki satu pedoman yakni Kolegium yang berorientasi pada masyarakat.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Elisabeth Putri MuliaVideo Editor: Dina RahmawatiProduser: Mochamad Sadheli (Holy)Music: Alpha Mission - Jimena Contreras#politik #pemerintah ##kompascomlab #IDI #UUKesehatan #Kolegium #MenkesBudiGunadiSadikin #Kemenkes