Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pihak TikTok telah menyerahkan data yang diminta pemerintah.Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Reska K. Nistanto, Yudha PratomoPenulis Naskah: Muhammad Dava ArrifaNarator: Muhammad Dava ArrifaVideo Editor: Agung SetiawanProduser: Ervan Yudhi Tri Atmoko#Peristiwa #Viral #TikTok #Komdigi #IzinTiktok #TikTokIndonsia #JernihkanHarapanMusik: Skylines - Anno Domini BeatsArtikel terkait:https://tekno.kompas.com/read/2025/10/04/19125557/izin-dibekukan-di-ri-tiktok-buka-suarahttps://tekno.kompas.com/read/2025/10/05/05490277/komdigi-cabut-pembekuan-izin-tiktok-di-indonesia?source=terpopuler