KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka penghasutan aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus lalu.
Dua tersangka adalah aktivis yang dituduh menyebarkan hasutan di akun media sosial.
Salah satu tersangka adalah Syahdan Husein, yang merupakan admin akun Instagram Gejayan Memanggil. Polisi menduga Syahdan ikut menyebarkan ajakan perusakan.
Tersangka lain adalah Khariq Anshar, admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat. Polisi menyebut tersangka menggunakan fitur collab di Instagram untuk menyebarkan ajakan perusakan.