KOMPAS.com - Sejak 21 April 2012, PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi melarang seluruh pegawai dan penumpang merokok di kereta api.
Namun, tahukah bagaimana ide Ignasius Jonan, Dirut KAI saat itu terkait larangan merokok di kereta akhirnya disahkan?
"Pertama kali saya lobi itu asosiasi masinis Indonesia," ucap Jonan yang dulunya menjabat sebagai Direktur Utama KAI saat acara acara Seminar dan Apresiasi PPM Manajemen di Jakarta, Rabu (23/8/2017.
Baca juga: DPR Usul Gerbong Merokok, Ini Aturan KAI Bebas Asap Rokok di Kereta Api dan Stasiun
Dalam melobi asosiasi masinis Indonesia yang mayoritas anggotanya perokok, Jonan mengaku membicarakan ide pelarangan merokok sembari merokok di Depo Kiara Condong, Bandung.
"Saya bilang, boleh tidak kita sama-sama tidak merokok di kereta api? Saya ngobrol sambil merokok juga, kalau saya tidak merokok, pasti mereka protes dan bilang bapak tidak mengerti enaknya merokok sih, tapi karena saya merokok jadi sepakat," tutur Jonan.
Menurut Jonan, perubahan sesuatu yang lebih baik memang memerlukan waktu dan usaha sembari memberikan contoh terhadap bawahannya. "Jadi ini perlu waktu," ucapnya.
Selain membuat kereta api bebas dari asap rokok, Jonan pun merasa bangga dengan layanan kereta api maupun kondisi setiap statiun yang kini jauh lebih baik dari sebelum dirinya memimpin KAI.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri menegaskan bahwa gerbong kereta api bebas asap rokok.
Hal itu menjawab usulan salah satu anggota DPR agar yang meminta ada gerbong khusus merokok di kereta.
“Sampai saat ini kereta api bebas asap rokok,” kata Vice President Public Relation PT KAI, Anne Purba, kepada Kompas.com, Kamis (21/8/2025).
Menurut Anne, keselamatan hingga kenyamanan penumpang akan menjadi prioritas KAI dalam penyelenggaraan layanannya.
“Kami mengelolanya dengan baik dengan tetap mengutamakan keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan pengguna kereta api secara menyeluruh,” ujar Anne.