KOMPAS.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan publik setelah diketahui bepergian ke Jepang bersama keluarga tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perjalanan tersebut dilakukan saat musim libur Lebaran 2025, tepatnya pada masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025), Lucky secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.
“Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena tidak aware bahwa izin yang dimaksud adalah izin keluar negeri,” ungkap Lucky.
Baca juga: Bima Arya: Lucky Hakim Tak Konsentrasi, Aturan ke Luar Negeri Sudah Disampaikan Saat Retret
Menurut pengakuannya, Lucky memiliki penafsiran berbeda mengenai ketentuan izin keluar negeri bagi kepala daerah.
Ia mengira bahwa izin hanya diperlukan saat bepergian di hari kerja, bukan saat cuti bersama.
“Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, enggak ada orang. Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah,” jelasnya.
“Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail,” tambah dia.
Kementerian Dalam Negeri mengatur secara ketat kunjungan luar negeri bagi kepala daerah. Setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diwajibkan mengajukan izin kepada Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri, tidak terkecuali saat cuti bersama.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam aktivitas pejabat publik.
Baca juga: Lucky Hakim Tegaskan Tak Pakai APBD Saat Liburan ke Jepang: Saya Tunjukkan Buktinya
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menanggapi kasus ini dengan menyebut bahwa pihaknya masih mendalami insiden tersebut.
“Ini kan masih belum selesai, seperti yang disampaikan Pak Sekretaris Inspektorat tadi, masih akan dikembangkan,” kata Bima saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Menurut Bima, salah satu aspek yang sedang diperiksa adalah kemungkinan penggunaan anggaran negara dalam perjalanan tersebut.
“Ini kan harus dikembangkan, jadi pemeriksaan ini menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Baca juga: Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Pikir Bisa Ikut Libur Saat Pegawainya Cuti Bersama
Hingga saat ini, Kemendagri belum menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim. Proses investigasi masih berlangsung dan hasil akhir dari pemeriksaan akan menentukan jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan.
“Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri,” kata Bima Arya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif atau penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai ketentuan, Kemendagri berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian sementara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Belum Jatuhkan Sanksi untuk Lucky Hakim".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini