Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucky Hakim Minta Maaf Tak Izin ke Jepang, Kemendagri Belum Beri Sanksi

Kompas.com - 09/04/2025, 05:52 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan publik setelah diketahui bepergian ke Jepang bersama keluarga tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perjalanan tersebut dilakukan saat musim libur Lebaran 2025, tepatnya pada masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025), Lucky secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.

“Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena tidak aware bahwa izin yang dimaksud adalah izin keluar negeri,” ungkap Lucky.

Baca juga: Bima Arya: Lucky Hakim Tak Konsentrasi, Aturan ke Luar Negeri Sudah Disampaikan Saat Retret

Menurut pengakuannya, Lucky memiliki penafsiran berbeda mengenai ketentuan izin keluar negeri bagi kepala daerah.

Ia mengira bahwa izin hanya diperlukan saat bepergian di hari kerja, bukan saat cuti bersama.

“Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, enggak ada orang. Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah,” jelasnya.

“Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail,” tambah dia.

Apa Aturan yang Berlaku untuk Kepala Daerah Saat ke Luar Negeri?

Kementerian Dalam Negeri mengatur secara ketat kunjungan luar negeri bagi kepala daerah. Setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diwajibkan mengajukan izin kepada Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri, tidak terkecuali saat cuti bersama.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam aktivitas pejabat publik.

Baca juga: Lucky Hakim Tegaskan Tak Pakai APBD Saat Liburan ke Jepang: Saya Tunjukkan Buktinya

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menanggapi kasus ini dengan menyebut bahwa pihaknya masih mendalami insiden tersebut.

“Ini kan masih belum selesai, seperti yang disampaikan Pak Sekretaris Inspektorat tadi, masih akan dikembangkan,” kata Bima saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Menurut Bima, salah satu aspek yang sedang diperiksa adalah kemungkinan penggunaan anggaran negara dalam perjalanan tersebut.

“Ini kan harus dikembangkan, jadi pemeriksaan ini menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Baca juga: Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Pikir Bisa Ikut Libur Saat Pegawainya Cuti Bersama

Hingga saat ini, Kemendagri belum menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim. Proses investigasi masih berlangsung dan hasil akhir dari pemeriksaan akan menentukan jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan.

“Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri,” kata Bima Arya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif atau penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai ketentuan, Kemendagri berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian sementara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Belum Jatuhkan Sanksi untuk Lucky Hakim".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Jawa Barat
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Jawa Timur
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Sumatera Utara
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Jawa Tengah
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau