KOMPAS.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya buka suara terkait polemik pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret kementeriannya dalam pusaran kasus dugaan korupsi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (10/6/2025), Nadiem menegaskan bahwa sejak awal proses pengadaan, pihaknya telah mengundang Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), untuk melakukan pendampingan hukum.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem, dikutip Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Menurutnya, pendampingan itu merupakan langkah untuk menjamin transparansi sekaligus mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.
Nadiem turut menekankan bahwa dirinya siap membantu proses penyelidikan yang tengah berlangsung, termasuk bila diminta memberikan keterangan oleh aparat hukum.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tegasnya.
Baca juga: Saya Merasa Berdagang Tidak Mudah, Ada Kesalahan Barang Disita, dan Langsung Dipidana
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura
“Di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga jadi krisis pendidikan. Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem.
Ia menjelaskan, perangkat TIK yang diadakan, termasuk laptop, modem, dan proyektor, ditujukan untuk menunjang pembelajaran jarak jauh dan memperkuat transformasi pendidikan nasional.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana
Selama empat tahun, lebih dari 1,1 juta unit perangkat dibagikan ke lebih dari 77.000 sekolah.
“Selain mendukung pembelajaran, perangkat TIK juga jadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidikan dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK),” ujar Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa semua kebijakan diambil dengan berlandaskan transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan iktikad baik,” ucapnya.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Ia juga meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kasus yang masih dalam proses hukum dan percaya bahwa mekanisme peradilan akan bisa membedakan niat baik kebijakan dari pelaksanaan yang menyimpang.