KOMPAS.com - Polda DI Yogyakarta menangkap lima orang pemain judi online yang merugikan bandar judi online hingga Rp 50 juta per bulannya.
Penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga "mengakali sistem" di situs judi online.
Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Modusnya, mereka membuat puluhan akun baru untuk mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online.
Baca juga: Modus Halus Penipu Judi Online di Bantul: Sasar Pemula Lewat Bonus dan Cashback
Kelima pemain judi online yang telah membobol situs judi dan bisa mengakali bandar judol hingga rugi puluhan juta ini kini ditangkap polisi. Lalu siapa yang melaporkannya?
Polisi tidak menyebutkan pihak pelapor kasus ini. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto hanya mengungkap bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025.
Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Slamet menjelaskan bahwa RDS merupakan otak utama dari operasi judi online ini.
RDS bertugas memetakan laman-laman judi yang menawarkan promo 'cash back' dan berperan sebagai penyedia sarana judi online serta pemodal.
Sementara itu, empat pelaku lainnya bertugas sebagai pemain judi.
“Kita amankan 5 orang, mereka tertangkap tangan sedang berjudi. RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” kata Slamet pada Kamis (31/7/2025).
Para tersangka mencari keuntungan dengan memanfaatkan promosi yang ada di setiap pembukaan akun baru.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Orang yang Akali Sistem Situs Judi Online di Bantul, Siapa Pelapornya?