KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.
Baca juga: SKB 3 Menteri 18 Agustus Belum Terbit, Bagaimana Status Libur Tambahan HUT RI?
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Penetapan ini menjadi perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani ketiga menteri, tanggal 18 Agustus 2025 ditambahkan ke dalam daftar cuti bersama, bukan sebagai hari libur nasional.
Hal ini tercantum dalam lampiran SKB sebagai Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan.
Dengan demikian, meskipun masyarakat akan mendapatkan akhir pekan panjang dari 17–18 Agustus, tanggal 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional seperti 17 Agustus yang merupakan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
Keputusan penambahan cuti bersama ini diambil dalam rapat koordinasi di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, serta dihadiri perwakilan lintas kementerian.
Menurut Imam Machdi, langkah ini diambil untuk mendorong antusiasme masyarakat dalam merayakan kemerdekaan secara lebih luas dan bermakna.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," kata Imam Machdi.
Ia menambahkan, pemerintah juga berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam kegiatan perayaan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Penambahan cuti bersama ini juga diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
Baca juga: Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Terbit?
Pemerintah menilai, dengan adanya akhir pekan panjang, pergerakan masyarakat meningkat dan dapat mendorong kegiatan usaha di berbagai daerah.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," ujar Deputi Warsito.
SKB 3 Menteri 18 Agustus 2025 dapat diunduh melalui laman resmi Kemenko PMK dengan tautan berikut ini:
Sumber: Kemenko PMK.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini