Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Siapa Saja Daftarnya?

Kompas.com - 28/08/2025, 21:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Puluhan wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih diketahui saat ini tengah merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan tersebut melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

“Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.

“Yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tambahnya.

Baca juga: Dilarang MK, Wamen Kabinet Merah Putih Rangkap Jabatan Komisaris Pertamina Bakal Dicopot?

Sebelumnya di tahun 2020, MK sebenarnya sudah menegaskan larangan wamen untuk merangkap jabatan.

Hal ini ditegaskan melalui pertimbangan hukum pada putusan tahun 2020, yang terdaftar dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 11 Agustus 2020.

Pertimbangan Hukum MK Terkait Wamen yang Rangkap Jabatan

Secara hukum, pertimbangan MK bersifat mengikat karena merupakan bagian dari putusan yang final dan konstitusional.

Putusan MK tidak hanya mencakup amar putusan, melainkan juga identitas perkara, duduk perkara, pertimbangan hukum, hingga berita acara persidangan.

Dalam pertimbangan Putusan 80/PUU-XVII/2019, MK menegaskan posisi wakil menteri setara dengan menteri sehingga larangan rangkap jabatan juga berlaku.

“Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019,” tegas Enny.

MK Beri Batas Waktu 2 Tahun Untuk Ganti Wamen

Larangan rangkap jabatan kembali dipertegas melalui perkara 128/PUU-XXIII/2025. Menurut MK, wamen dilarang merangkap jabatan karena beban kerja yang membutuhkan perhatian khusus.

Atas pertimbangan itu, MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk mengganti wamen yang masih rangkap jabatan.

Dalam amar putusan, MK secara eksplisit menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri.

Sehingga, kini isi Pasal 23 hasil putusan MK berbunyi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Kalimantan Timur
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Jawa Barat
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Jawa Timur
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Jawa Timur
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Jawa Timur
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
Riau
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau