KOMPAS.com - Puluhan wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih diketahui saat ini tengah merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN.
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan tersebut melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
“Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.
“Yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tambahnya.
Baca juga: Dilarang MK, Wamen Kabinet Merah Putih Rangkap Jabatan Komisaris Pertamina Bakal Dicopot?
Sebelumnya di tahun 2020, MK sebenarnya sudah menegaskan larangan wamen untuk merangkap jabatan.
Hal ini ditegaskan melalui pertimbangan hukum pada putusan tahun 2020, yang terdaftar dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 11 Agustus 2020.
Secara hukum, pertimbangan MK bersifat mengikat karena merupakan bagian dari putusan yang final dan konstitusional.
Putusan MK tidak hanya mencakup amar putusan, melainkan juga identitas perkara, duduk perkara, pertimbangan hukum, hingga berita acara persidangan.
Dalam pertimbangan Putusan 80/PUU-XVII/2019, MK menegaskan posisi wakil menteri setara dengan menteri sehingga larangan rangkap jabatan juga berlaku.
“Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019,” tegas Enny.
Larangan rangkap jabatan kembali dipertegas melalui perkara 128/PUU-XXIII/2025. Menurut MK, wamen dilarang merangkap jabatan karena beban kerja yang membutuhkan perhatian khusus.
Atas pertimbangan itu, MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk mengganti wamen yang masih rangkap jabatan.
Dalam amar putusan, MK secara eksplisit menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri.
Sehingga, kini isi Pasal 23 hasil putusan MK berbunyi:
"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."