KOMPAS.com - Sepanjang bulan Januari 2025, masyarakat akan memiliki beberapa hari libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Penetapan hari libur dan cuti bersama 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025, Ada Libur Panjang
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang telah disebutkan, terdapat tiga hari libur nasional pada bulan Januari 2025.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan satu hari cuti bersama. Berikut rinciannya:
1. Rabu, 1 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru 2025 Masehi
2. Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, dan libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili jatuh secara berurutan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momen ini sebagai libur panjang.
Pegawai negeri sipil dan pegawai swasta bisa menikmati waktu libur hingga lima hari, yaitu dari Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Rabu, 29 Januari 2025.
Sebagai catatan, cuti bersama untuk aparatur sipil negara tidak akan mengurangi akumulasi cuti tahunan mereka.
Sementara bagi pegawai swasta, cuti bersama biasanya akan memotong jatah cuti tahunan, tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Selain di bulan Januari, masyarakat juga bisa menikmati hari libur dan cuti bersama di bulan-bulan lain di sepanjang tahun 2025.
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi