Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus KTP, KK, hingga Akta Kelahiran Kini Lebih Mudah, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kompas.com - 15/07/2025, 10:30 WIB
Tri Indriawati

Editor

KOMPAS.com - Mengurus dokumen kependudukan kini makin praktis. Masyarakat tidak perlu lagi repot meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan untuk sejumlah dokumen penting.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi.

"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK," ujar Teguh kepada Kompas.com, Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Cara Pindah Domisili Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Ini Syarat dan Prosedurnya

Artinya, bagi warga yang hanya perlu mengurus dokumen sehari-hari seperti KTP, KK, akta kelahiran, hingga pindah domisili, semua bisa langsung diurus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perantara RT/RW.

Apa Saja Dokumen yang Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW?

1. Pindah Domisili

Tak perlu lagi ke RT atau kelurahan. Anda cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik asli, dan mengisi Formulir F-1.03.

Nantinya, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) akan langsung diterbitkan.

2. Penerbitan KTP-el

Baik pembuatan KTP baru maupun penggantian akibat hilang atau rusak, semua bisa diurus langsung.

Syaratnya, cukup bawa KK dan, jika KTP hilang, sertakan surat kehilangan dari kepolisian.

3. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Mau memperbarui data atau mengganti KK yang hilang/rusak?

Anda tinggal membawa KK lama atau surat kehilangan dari polisi, tanpa harus bawa surat pengantar RT/RW.

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA, yang menjadi identitas resmi untuk anak-anak di bawah 17 tahun, juga dapat diurus langsung ke Disdukcapil.

Tidak perlu bawa surat pengantar dari lingkungan sekitar.

5. Akta Kelahiran

Mengurus akta kelahiran kini makin mudah. Menurut Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019, cukup datang ke Disdukcapil dengan dokumen pendukung tanpa harus minta surat dari RT atau kelurahan.

6. Akta Kematian

Untuk mencatat kematian, persyaratannya hanya surat keterangan kematian dari dokter atau kepala desa/lurah.

Jika identitas tidak jelas, bisa minta surat dari kepolisian.

Halaman:


Terkini Lainnya
Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO
Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO
Sulawesi Selatan
Dito Ariotedjo Sempat Tinjau Persiapan Haornas 2025 Sebelum Menpora  Di-reshuffle Prabowo
Dito Ariotedjo Sempat Tinjau Persiapan Haornas 2025 Sebelum Menpora Di-reshuffle Prabowo
Jawa Barat
Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025, Antam Stabil, UBS Melonjak Rp20.000, Galeri 24 Naik Tipis
Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025, Antam Stabil, UBS Melonjak Rp20.000, Galeri 24 Naik Tipis
Kalimantan Timur
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Kalimantan Timur
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Jawa Barat
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Jawa Timur
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Sumatera Utara
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Jawa Tengah
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau