KOMPAS.com - Mengurus dokumen kependudukan kini makin praktis. Masyarakat tidak perlu lagi repot meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan untuk sejumlah dokumen penting.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi.
"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK," ujar Teguh kepada Kompas.com, Minggu (21/7/2024).
Baca juga: Cara Pindah Domisili Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Ini Syarat dan Prosedurnya
Artinya, bagi warga yang hanya perlu mengurus dokumen sehari-hari seperti KTP, KK, akta kelahiran, hingga pindah domisili, semua bisa langsung diurus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perantara RT/RW.
Tak perlu lagi ke RT atau kelurahan. Anda cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik asli, dan mengisi Formulir F-1.03.
Nantinya, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) akan langsung diterbitkan.
Baik pembuatan KTP baru maupun penggantian akibat hilang atau rusak, semua bisa diurus langsung.
Syaratnya, cukup bawa KK dan, jika KTP hilang, sertakan surat kehilangan dari kepolisian.
Mau memperbarui data atau mengganti KK yang hilang/rusak?
Anda tinggal membawa KK lama atau surat kehilangan dari polisi, tanpa harus bawa surat pengantar RT/RW.
KIA, yang menjadi identitas resmi untuk anak-anak di bawah 17 tahun, juga dapat diurus langsung ke Disdukcapil.
Tidak perlu bawa surat pengantar dari lingkungan sekitar.
Mengurus akta kelahiran kini makin mudah. Menurut Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019, cukup datang ke Disdukcapil dengan dokumen pendukung tanpa harus minta surat dari RT atau kelurahan.
Untuk mencatat kematian, persyaratannya hanya surat keterangan kematian dari dokter atau kepala desa/lurah.
Jika identitas tidak jelas, bisa minta surat dari kepolisian.