KOMPAS.com – Media sosial diramaikan video seorang buruh jahit di Pekalongan, Jawa Tengah, yang disebut menerima tagihan pajak hingga Rp 2,8 miliar.
Buruh jahit itu adalah Ismanto (32), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh jahit harian lepas.
Kabar tersebut bermula ketika Ismanto menerima surat resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan pada Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Bukan Ditagih Pajak Rp 2,8 M, Buruh Jahit Pekalongan Ditanyai Transaksi Janggal
Surat diserahkan langsung oleh petugas pajak sekitar pukul 14.00. Kedatangan petugas ke rumah sederhana milik Ismanto itu membuatnya kaget.
"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," kata Ismanto, Jumat (8/8/2025).
"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," tambahnya.
Ismanto menegaskan tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lainnya.
"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan," ujarnya.
Setelah ditelusuri, surat tersebut ternyata bukan berisi tagihan pajak.
Kantor pajak menyebut dokumen itu merupakan permintaan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 2,8 miliar yang tercatat atas nama Ismanto.
Sejak menerima surat itu, Ismanto mengaku sering mengurung diri di kamar karena stres.
"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," kata Ismanto.
Ismanto lalu mendatangi KPP Pratama Pekalongan untuk memberikan klarifikasi.
"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," ujarnya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram resmi KPP Pratama Pekalongan, Ismanto dan istrinya, Ulfa, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.