KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang masih menjaga tradisi penanggalan Jawa, Kalender Jawa September 2025 menjadi panduan penting dalam menjalani berbagai aktivitas.
Tidak hanya sekadar penanda waktu, kalender ini juga dipakai untuk menentukan hari baik, mulai dari hajatan, perjodohan, hingga kegiatan spiritual.
Di dalamnya, setiap tanggal dilengkapi dengan tiga unsur utama, yaitu weton, neptu, dan wuku. Ketiganya diyakini memengaruhi energi, keberuntungan, bahkan kecocokan seseorang dalam hidup.
Weton adalah perpaduan antara hari dalam sepekan dan pasaran Jawa, seperti Jumat Kliwon atau Rabu Pon. Kombinasi ini dipercaya menggambarkan karakter serta nasib seseorang.
Baca juga: 11 Weton Tulang Wangi Terkait Malam 1 Suro, Apakah Anda Salah Satunya?
Sementara itu, neptu berasal dari nilai angka hasil penjumlahan hari dan pasaran. Perhitungan ini kerap digunakan untuk melihat kecocokan jodoh atau menentukan waktu terbaik dalam memulai usaha.
Ada pula wuku, yaitu sistem pekan yang terdiri dari 30 siklus mingguan. Setiap wuku memiliki simbolisme tertentu dan dianggap memberi warna pada suasana maupun energi di pekan tersebut.
Dengan demikian, Kalender Jawa September 2025 tidak hanya mencatat hari dan tanggal, tetapi juga menyimpan makna budaya yang terus dijaga lintas generasi.
Baca juga: Inilah Weton Pemilik Neptu Tertinggi dan Terkecil Menurut Hitungan Kalender Jawa
Melansir kalender 2025 yang diunggah oleh Kementerian Agama (Kemenag), awal bulan yaitu tanggal 1 September 2025 bertepatan dengan weton Senin Legi, 8 Mulud 1959 Dal.
Sementara Jumat Kliwon jatuh pada 5 September 2025 (12 Mulud 1959 Jimawal) yang bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lebih lanjut, berikut adalah kalender Jawa September 2025 lengkap dengan informasi weton, neptu, dan wuku dan penanggalan Hijriyah untuk setiap harinya.
Selain tanggal merah di hari Minggu, ada juga tanggal merah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sayangnya, di bulan September 2025 hanya memiliki satu tanggal merah, yakni:
Lebih lanjut, dalam SKB 3 Menteri yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tidak tercantum adanya cuti bersama di bulan September 2025.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini