Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinonaktifkan dari DPR, Uya Kuya hingga Sahroni Masih Terima Gaji? Ini Penjelasan Banggar

Kompas.com - 01/09/2025, 18:30 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni (Nasdem), Uya Kuya (PAN), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Adies Kadir (Golkar) resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing per Senin (1/9/2025).

Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka menuai kecaman publik.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah status nonaktif membuat mereka berhenti menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan?

Baca juga: Apa Bedanya Anggota DPR Nonaktif dan Dipecat?

Banggar DPR: Nonaktif Tidak Diatur dalam UU MD3

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR.

"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," ujar Said di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

Menurut Said, seorang anggota DPR tetap berstatus aktif sampai ada keputusan resmi pergantian antar waktu (PAW).

Oleh karena itu, kelima anggota yang disebutkan tetap tercatat sebagai anggota DPR.

Mahasiswa dari berbagai organisasi bergiliran menyampaikan orasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo Mahasiswa dari berbagai organisasi bergiliran menyampaikan orasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Masih Berhak Terima Gaji dan Tunjangan

Said menjelaskan, meskipun dinonaktifkan oleh partai, secara teknis para anggota DPR tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan.

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said.

Hal ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang menegaskan anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan, seperti:

  • Tunjangan istri/suami
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kehormatan
  • Tunjangan komunikasi
  • Tunjangan beras

Pandangan Ahli: PAW Jadi Satu-Satunya Mekanisme

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai penggunaan istilah “nonaktif” di luar ketentuan UU MD3 dan Tatib DPR adalah rancu.

"Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan," ujar Titi.

Baca juga: Prabowo Sebut DPR Akan Cabut Tunjangan Anggota, Singgung 5 Orang yang Dinonaktifkan

Ia menegaskan, perubahan status anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui mekanisme PAW, dengan proses melibatkan usulan partai politik, pimpinan DPR, hingga penetapan presiden.

Meski telah dinonaktifkan partai masing-masing, Sahroni, Uya Kuya, dan tiga anggota DPR lain tetap berstatus aktif secara hukum.

Hingga adanya keputusan PAW resmi, mereka masih berhak menerima gaji beserta fasilitas kedewanan.

Dengan demikian, status “nonaktif” lebih bersifat keputusan internal partai, bukan mekanisme hukum yang mengakhiri jabatan anggota DPR.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Kalimantan Timur
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Jawa Barat
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Jawa Timur
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Jawa Timur
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Jawa Timur
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
Riau
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau