Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zarof Ricar Minta Maaf ke MA dan Publik atas Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 10/06/2025, 15:47 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan institusi tempatnya mengabdi selama lebih dari tiga dekade. 

Permintaan maaf tersebut diutarakan Zarof dalam nota pembelaan pribadi menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof.

Zarof mengaku siap menerima apapun putusan pengadilan, sambil menaruh harapan bahwa majelis hakim tetap bersikap objektif dan adil.

"Saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," katanya.

Baca juga: Baca Pledoi, Zarof Ricar Merasa Dapat Perlakuan Berbeda di Tahanan

Penyesalan Zarof Ricar di Masa Pensiun

Dalam pembelaannya, Zarof juga mengungkapkan penyesalan mendalam atas kelalaiannya. Di usia pensiun, ia justru harus menghadapi kasus hukum yang mencoreng reputasinya.

"Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," ujar dia.

Jaksa menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara atas dugaan menerima gratifikasi dan melakukan percobaan suap dalam kasus kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. 

Ia juga dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas, dengan nilai total mendekati Rp 1 triliun.

"Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan," kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar Keberatan Istri dan Anak Dijadikan Saksi

Dalam pembelaannya, Zarof juga mengajukan keberatan atas pemanggilan istri dan dua anaknya sebagai saksi dalam kasus ini. 

Ketiganya memberikan keterangan tanpa disumpah karena keberatan secara pribadi.

"Tiga di antaranya ialah keluarga saya sendiri, istri saya dan dua putra-putri saya yang mana saya sampaikan keberatan, saya untuk mereka menjadi saksi saya," kata Zarof.

Ia menyebut keterangan keluarganya justru memperkuat fakta bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan memengaruhi putusan hakim.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Timbun Uang Hampir Rp 1 T, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf dan Zarof Ricar Keberatan Istri dan Anaknya Jadi Saksi.

 

 

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Kalimantan Timur
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Jawa Barat
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Jawa Timur
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Sumatera Utara
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Jawa Tengah
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau