KOMPAS.com — Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kini telah memiliki Koperasi Merah Putih yang diluncurkan serentak pada Senin (21/7/2025).
Kehadiran koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian desa dan memperkuat semangat gotong royong masyarakat.
Namun, peluncuran program tersebut ternyata diwarnai kabar tak sedap. Sejumlah pengurus Koperasi Merah Putih dilaporkan memilih mengundurkan diri sebelum koperasi resmi beroperasi.
Alasannya cukup mengejutkan yakni mereka takut tersandung persoalan hukum di kemudian hari.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Navi Setiawan.
Baca juga: Alasan Koperasi Merah Putih Tuban Tutup Usai Sehari Diresmikan Prabowo
Ia menyampaikan bahwa sebelum peluncuran resmi dilakukan, ada tiga orang yang sempat menyatakan ingin mundur dari kepengurusan koperasi. Namun, dua di antaranya benar-benar merealisasikan pengunduran diri tersebut.
"Alasan pastinya kami tidak tahu. Tapi salah satunya bilang takut dihukum. Kan sulit kalau se-Indonesia takut hukum semua," ujar Navi saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Menurut Navi, kekhawatiran itu muncul karena adanya anggapan bahwa koperasi akan mengelola dana dalam jumlah besar, sehingga dianggap berisiko secara hukum.
Padahal, ia menekankan bahwa selama dana dikelola secara akuntabel dan sesuai aturan, tidak akan menimbulkan masalah hukum apa pun.
"Padahal tidak begitu. Selama dikelola dengan baik maka tidak akan bermasalah dengan hukum. Sebaliknya, meskipun koperasi sudah bagus tetapi disalahgunakan, tetap bisa bermasalah," katanya.
Baca juga: Kades Grogi saat Bicara ke Presiden, Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup Sehari Setelah Diresmikan
Ia menambahkan, persoalan hukum baru akan muncul jika ada unsur penyalahgunaan. Karena itu, pengurus yang bekerja secara jujur tidak perlu merasa khawatir.
"Semua tergantung kesalahan. Kalau ada salah satu yang bermain, yang lain tidak perlu takut kalau mereka tidak terlibat. Saya tidak tahu dari mana mereka bisa berpikir seperti itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Navi menjelaskan bahwa pengunduran diri pengurus sebelum koperasi memiliki badan hukum merupakan ranah Musyawarah Desa (Musdes). Namun jika koperasi sudah berbadan hukum, maka pergantian pengurus menjadi tanggung jawab internal koperasi.
"Yang penting jalan dulu. Jika ada yang baru keluar badan hukum lalu mengundurkan diri, itu boleh. Tapi untuk sekarang, jalan dulu," ujarnya memberi saran.
Program Koperasi Merah Putih di Bondowoso merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membangun ekonomi berbasis kerakyatan. Koperasi ini diharapkan bisa menjadi wadah pemberdayaan masyarakat desa, memperluas akses permodalan, dan memperkuat ekonomi lokal.
Artikel ini telah tayang diSurya.co.iddengan judul Takut Tersangkut Hukum, Sejumlah Pengurus Koperasi Merah Putih di Bondowoso Mendadak
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini