KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin intensif dalam memanfaatkan media sosial untuk mengawasi kepatuhan pajak.
Dilansir Kompas.com (28/07//2025), melalui teknologi crawling, DJP mengumpulkan data dari internet, terutama menyasar selebriti, influencer, dan siapa pun yang sering memamerkan gaya hidup mewah.
"Medsos kan crawling segala macam ini kan operasi intelijen kami lah. Ini skema pengawasan yang juga dilakukan oleh teman-teman kami di DJP dari dulu," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama.
Baca juga: DJP Bantah Isu Pajak Amplop Kondangan, Tegaskan Tak Ada Kebijakan Baru
Hasil crawling dari media sosial akan dicocokkan dengan data internal DJP.
Bila ditemukan ketidaksesuaian antara gaya hidup yang dipamerkan dan laporan pajak, DJP akan melakukan edukasi atau peringatan terhadap wajib pajak tersebut.
"Seperti media sosial, kita sudah lakukan crawling. Data-datanya kalau beda gitu, suka pamer mobilnya di medsos gitu, walaupun mobilnya enggak bagus ya pasti diamati sama teman-teman perpajakan," katanya.
Tak hanya harta yang dipamerkan, aktivitas promosi atau endorsement di media sosial juga menjadi fokus pengawasan.
Kegiatan ini termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Kalau endorsement juga sudah kita lakukan banyak pengawasan," tegas Yoga.
Baca juga: DJP Bakal Pakai AI untuk Awasi Kekayaan Wajib Pajak di Media Sosial
Memasuki 2026, pemerintah mulai menyusun pendekatan baru dalam menggali potensi penerimaan pajak melalui pemanfaatan data analytic dan media sosial.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan rencana ini dalam rapat bersama Komisi XI DPR.
“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito.
Langkah ini muncul di tengah performa penerimaan pajak yang menurun. Sepanjang semester I 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp837,8 triliun, turun 6,21 persen dibanding periode sama tahun lalu. Penurunan dipicu oleh restitusi tinggi dan pemberlakuan tarif PPN 11 persen.
Baca juga: DJP Beberkan Alasan Tunjuk E-Commerce Pungut Pajak dari Seller
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menekankan pentingnya integrasi data lintas sektor. Dengan jejak digital sebagai sumber informasi baru, pemerintah berharap bisa menjangkau potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DJP Buka-bukaan Cara Kejar Pajak dan Awasi Kepatuhan Pajak sampai ke Media Sosial dan Penerimaan Pajak Seret, Kemenkeu Bidik Jejak Digital di Medsos.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini