KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025.
Program ini memberikan berbagai insentif kepada masyarakat, seperti penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya sesuai jadwal dan ketentuan di masing-masing daerah.
Baca juga: 11 Provinsi Ini Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Dilansir dari Kompas.com (29/6/2025), berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan selama Juli 2025:
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025.
Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dikenai denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Ini Ketentuannya
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir 2025.
Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.
Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga akhir Agustus 2025.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyebutkan bahwa layanan program ini tersedia di berbagai lokasi.