KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech lending) yang terdaftar dan berizin.
Per Juli 2025, jumlah pinjaman online (pinjol) legal tercatat sebanyak 96 entitas.
Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pinjaman online yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2025).
Baca juga: Modus Pinjol Tanpa Bunga, Pedagang di Surabaya Kaget Tiba-Tiba Punya Utang Rp 200 Juta
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran pinjaman online yang tidak terdaftar alias ilegal. Pinjol ilegal berpotensi merugikan karena tidak berada di bawah pengawasan otoritas.
Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan konsumen, OJK merilis daftar lengkap 96 fintech lending resmi per 1 Juli 2025, sebagai berikut:
Daftar 96 Pinjol Resmi OJK per Juli 2025
Baca juga: Polda Jateng Belum Nonaktifkan Bripda Bagus, Diduga Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Pinjol
Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berizin OJK diwajibkan melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya integrasi dan penguatan pengawasan sektor jasa keuangan.
Dengan pelaporan ke SLIK, diharapkan penilaian kelayakan kredit nasabah pinjol dapat dilakukan dengan lebih akurat.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat efektivitas pengawasan risiko oleh otoritas terkait.
Baca juga: Utang Bank Emok dan Pinjol Telan Dana Bansos, Begini Solusi Dedi Mulyadi
Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat adanya lonjakan pemblokiran entitas pinjol ilegal. Tercatat, sebanyak 427 pinjol ilegal telah diblokir pada 19 dan 20 Juni 2025.
Selain itu, enam entitas pinjaman pribadi ilegal serta 74 entitas investasi ilegal juga turut diblokir. Seluruh informasi ini tercantum dalam laporan resmi OJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital dan selalu mengecek legalitas penyelenggara pinjaman melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui layanan kontak OJK 157.
Jika menemukan praktik pinjaman ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satgas PASTI agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini