KOMPAS.com - Harga emas batangan di Indonesia terus menjadi perhatian masyarakat sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang yang relatif aman.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, harga emas Antam mengalami kenaikan, sementara produk lain seperti UBS dan Galeri24 justru turun dari hari sebelumnya.
Informasi harga ini dirilis resmi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui laman Logam Mulia, serta oleh Pegadaian untuk produk UBS dan Galeri24 yang dilansir dari Antara.
Baca juga: Harga Emas Dunia Menguat Usai Trump Umumkan Jepang dan Korea Selatan Kena Tarif 25 Persen
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Selasa (8/7/2025), tercatat mengalami kenaikan Rp5.000 per gram.
Harga emas Antam hari ini naik dari semula Rp1.901.000 menjadi Rp1.906.000 per gram
Penurunan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas Antam yangturut naik ke Rp1.750.000 per gram.
Transaksi buyback emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Bea Keluar untuk Emas dan Batu Bara
Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, harga emas batangan dari UBS dan Galeri24 yang dikutip dari laman Pegadaian mengalami penurunan harga jual.
Harga emas Galeri24 turun Rp5.000 ke angka Rp1.881.000 dari semula Rp1.886.000 per gram.
Sedangkan emas UBS merosot Rp15.000 dari awalnya dibanderol dengan harga Rp1.905.000 per gram, menjadi Rp1.890.000.
Kedua produk ini tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Dengan adanya variasi harga antar penyedia logam mulia, konsumen disarankan untuk membandingkan harga dan kebijakan pajak sebelum membeli atau menjual emas batangan.
Harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan penjual dengan mengikuti dinamika pasar global dan lokal.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini